Mataram (NTBSatu) – Kasus pembakaran surat dan kotak suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) Desa Parado Rato dan Parado Wane, Kabupaten Bima memasuki babak baru. Penanganannya kini berlanjut ke proses hukum.
Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Rio Indra Lesmana menyebut, alasan penanganan kasus ini sampai ke ranah hukum karena pembakaran kotak suara merupakan bentuk tindak pidana.
“Tentunya persoalan ini lanjut (ke proses hukum),” katanya kepada wartawan, Selasa, 20 Februari 2024.
Laporan yang diterima Rio dari Polres Bima, insiden yang terjadi pada 14 Februari 2024 tersebut diduga karena salah seorang calon legislatif merasa tidak puas dengan suara yang diterimanya.
“Jadi, dugaan pembakaran itu terjadi karena ada ketidakpuasan caleg, tidak ada hubungan dengan Pilpres,” akunya.
Berita Terkini:
- Eks Bupati Lombok Timur Bakal Diperiksa Dugaan Korupsi Rp52 Miliar Lahan MXGP Samota
- Polisi Agendakan Periksa Oknum Anggota DPRD NTB Dugaan Penipuan Proyek Rp1,29 Miliar
- MJA Targetkan Seribu Beasiswa Per Tahun untuk Putra-putri Lombok Utara
- MDMC Gelar Program “Karang Tangguh” di NTB, Upaya Tekan Risiko Dampak Bencana
Saat ini, proses hukum masih berjalan di tahap pemeriksaan saksi. Pemeriksaan dilakukan Saat Reskrim Polres Bima di Polsek Parado.
“Untuk sementara, saksi-saksi yang diperiksa ini berasal dari petugas PPS (panitia pemungutan suara),” ujarnya.
Rio menyebut, meski sudah ada pihak yang dicurigai, penyidik kepolisian belum menetapkan satu tersangka.
“Memang yang dicurigai sudah ada, tetapi belum ada yang ditangkap,” tutupnya. (KHN)