Mataram (NTBSatu) – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTB mengungkapkan dari 1.595 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang lulus seleksi 2023, 10 di antaranya mengundurkan diri.
Mereka mengundurkan diri dengan berbagai alasan. Misalnya, maju sebagai Calon Anggota Legislatif (Caleg), ingin berbisnis, dan lokasi penempatan yang jauh.
“Tetapi kan penempatan itu mereka sendiri yang pilih. Kenapa tidak dari awal saja tidak ikut tes, sehingga memberikan peluang kepada yang lain,” ungkap Kepala BKD NTB, Muhammad Nasir, Senin, 19 Februari 2024.
Sebab, masih banyak tenaga honorer di lingkup Pemprov NTB yang menginginkan posisi tersebut. Lalu, ketika mereka mundur, malah tidak bisa memberikan kesempatan bagi yang lain.
“Tidak bisa diganti, karena mereka mundur maka formasinya kosong,” tambah Nasir.
Dirinya menjelaskan, peserta yang mengundurkan diri itu akan langsung terkena blacklist. “Mereka tidak bisa mendaftar lagi apabila ada pembukaan rekrutmen PPPK dan CPNS di seluruh wilayah Indonesia,” ujar Nasir.
Berita Terkini:
- Banjir di Pulau Sumbawa, 4.850 KK Terdampak dan 316 Ekor Hewan Ternak Hanyut
- Oknum Pimpinan Ponpes di Lombok Barat Diduga Bersekongkol Setubuhi Santriwati Bersama Anaknya
- Realisasi Belanja APBN di NTB 2024 Capai 90,62 Persen
- Natal Penuh Makna, Aruna Senggigi Berbagi di Panti Asuhan Shekinah Gloria
Mengenai proses penerbitan SK, pihaknya telah menuntaskan bagi yang formasi tenaga kesehatan dan teknis. Sementara, untuk formasi guru masih belum selesai
“Karena ada sekitar 30 persen yang belum rampung lokasi penempatannya. Kewenangan penempatan itu kami serahkan ke Dinas Dikbud bersama BKD,” kata Nasir.
“Karena jangan sampai sudah diterbitkan SK, baru sebulan pindah lagi,” sambungnya.
Pemberian SK pengangkatan bagi pegawai PPPK yang lulus seleksi 2023 itu rencananya akan dilakukan pada Maret mendatang.
“Paling minggu depan sudah selesai semua persetujuan teknis (pertek) dari BKN untuk SK pengangkatannya. Maka, pencetakan SK kira-kira seminggu dan awal Maret sudah bisa kita bagikan,” tutup Nasir. (JEF)