Mataram (NTBSatu) – Kelanjutan jabatan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi NTB, Fathurrahman masih jadi tanda tanya. Posisi Fathurrahman disebut sebut berpotensi diganti sebelum waktunya, atau sebaliknya dipertahankan.
Sementara berdasarkan Permendagri Nomor 91 Tahun 2019 tentang Penunjukan Pj. Sekda, pada pasal 9 Ayat (1), Pj Sekda provinsi yang ditunjuk oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menjabat dalam jangka waktu paling lama 3 bulan atau berhenti pada saat dilantiknya sekretaris daerah provinsi definitif.
Jika mengacu pada peraturan tersebut, normalnya Pj Sekda NTB akan menjabat dalam waktu kurang lebih 1 tahun 6 bulan, sesuai dengan jadwal pelaksanaan Pemilu 2024.
Karena saat itu tepat ditetapkannya pimpinan baru, yakni Gubernur NTB termasuk Sekda provinsi definitif.
Adanya asumsi potensi pemberhentian Pj Sekda sebelum waktunya itu bukan tanpa sebab.
Berita Terkini:
- Kemnaker Soroti PHK Massal di ANTV: Demokrasi dan Hak Pekerja dalam Bahaya
- Ketua Relawan Zul Suhaili Milenial Ucapkan Selamat kepada Iqbal – Dinda, Ajak Kawal Kebijakan Gubernur Terpilih
- Banjir Bandang Terjang Pulau Sumbawa, Nestapa di Ujung Tahun 2024
- Penetapan NTB sebagai Tuan Rumah PON 2028 Masih Tunggu SK Kemenpora
Sumber NTBSatu mengatakan, dugaan tersebut didasarkan pada surat perpanjangan jabatan Pj Sekda NTB yang ditujukan kepada Pj Gubernur NTB, Lalu Gita Ariadi yang belum ditandatangani.
Padahal, surat perpanjangan tersebut sudah berada di “atas meja” Gita Ariadi dalam waktu sekitar 1-2 hari.
Sumber yang sama juga menyampaikan, belum diketahui pasti latar belakang surat tersebut. Apakah karena kinerja Pj Sekda dinilai tidak maksimal atau faktor lainnya.