Mataram (NTBSatu) – Bank NTB Syariah merupakan bank milik Pemerintah Provinsi NTB bersama dengan 10 Pemerintah Kota/Kabupaten se-NTB.
Bank ini didirikan dan mulai beroperasi pada 5 Juli 1964.
Bank NTB Syariah tercatat mengalami perubahan status menjadi perseroan terbatas (PT) pada 19 Maret 1999.
Puluhan tahun dikenal sebagai Bank Pembangunan Daerah (BPD) NTB, bank ini secara resmi melakukan kegiatan operasional mengikuti prinsip-prinsip syariah pada 24 September 2018.
Dengan peralihan ini, jajaran pengurus bank turut mengalami perombakan.
Berita Terkini:
- Real Madrid Siapkan 6 Kandidat Pengganti Ancelotti, Tiga Nama tak Terduga Muncul
- Motif “Walid Lombok” Diduga Cabuli Santriwati: Doa Kebaikan dan Perbaikan Keturunan
- “Walid Lombok” Diduga Cabuli-Setubuhi Santriwati Ditetapkan Jadi Tersangka
- 10 Rekomendasi Buku Karya Penulis Dunia Terbaik Sepanjang Masa
Dalam laporan tahunan tata kelolanya yang dipublikasikan sesuai dengan peraturan Otoritas Jasa Keuangan, pengurus bank dikelompokkan menjadi tiga bagian yaitu Dewan Komisaris, Direksi, dan Pengawas Syariah.
Dewan komisaris bertugas untuk memeriksa dokumen perseroan. Menyetujui atau tidak menyetujui tindakan tertentu dari direksi. Komisaris juga bertugas dalam melakukan pengesahan pada anggaran tahunan perusahaan dan bertanggung jawab atas kinerja sebuah perusahaan ke para pemilik saham.
Sementara, Direksi bertanggung jawab mengelola perusahaan guna mencapai visi dan misi dengan mematuhi Anggaran Dasar dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ditambah, Dewan Pengawas Syariah sebagai pihak yang berwenang dalam memberikan nasihat dan saran kepada direksi bank syariah serta mengawasi kegiatan bank agar sesuai dengan prinsip syariah sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 32 UU Perbankan Syariah.