Mataram (NTBSatu) – Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) resmi disahkan oleh Presiden Jokowi, pada 31 Oktober 2023 kemarin.
Salah satu poin krusial dalam UU tersebut, yakni terkait status tenaga honorer di instansi pemerintahan.
Dalam Undang-Undang baru ini disebutkan, tidak ada lagi istilah honorer. Hal itu termuat dalam bab 14, ketentuan penutup pada Pasal 66.
“Pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak Undang-Undang ini mulai berlaku Instansi Pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain Pegawai ASN,” demikian bunyi pasal tersebut.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTB, Muhammad Nasir mengatakan, jumlah tenaga honorer di lingkup Pemprov NTB saat ini sekitar 10 ribuan orang.
Jumlah ini terdiri tenaga kesehatan, tenaga teknis, termasuk yang bekerja di layanan dasar, yakni cleaning service, sopir dan pamdal.
“Ya yang tidak diangkat jadi PPPK, sekitar 10 ribuan,” kata Nasir, Selasa, 7 November 2023.
Mengacu pada peraturan tersebut, sekitar 10 ribuan tenaga honorer tersebut berpotensi diberhentikan.
Namun, kata Nasir, pihaknya saat ini belum bisa terlalu dini mengambil keputusan pemberhentian tersebut. Karena, masih ada disebutkan ketentuan lebih lanjut dalam UU tersebut. Seperti menunggu keputusan Menteri dan sebagainya.
“Berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2023, benar 2024 tenaga honorer akan dihapus. Tetapi ada ketentuan lebih lanjut dari UU tersebut, terkait aturan-aturannya, penjabarannya, dan itu yang belum bisa kita jawab, karena penjabarannya belum ada,” jelas Nasir.
Sebagai informasi, pemerintah diwajibkan menata status kepegawaian non ASN setelah aturan tersebut disahkan. Sehingga seluruh jabatan ASN harus diisi oleh ASN, tidak boleh honorer.
Ketentuan penghapusan honorer sendiri diperinci dalam bab 13 tentang larangan. Pada Pasal 65 telah disebutkan jika status honorer tidak boleh dipakai lagi.
Berikut bunyi Pasal 65:
(1) Pejabat Pembina Kepegawaian dilarang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN.
(2) Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga bagi pejabat lain di Instansi Pemerintah yang melakukan pengangkatan pegawai non-ASN.
(3) Pejabat Pembina Kepegawaian dan pejabat lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) yang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisijabatan ASN dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (MYM)