Ketua MKMK Pesimis Putusannya Bisa Batalkan Pencalonan Gibran
Mataram (NTBSatu) – Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Assiddiqie menjadwalkan pembacaan putusan pada Selasa 7 Oktober 2023 pekan depan. Ini terkait laporan dugaan pelanggaran etik oleh Ketua MK, Anwar Usman dan para hakim lainnya.
Alasan pembacaan putusan berhubungan dengan pengusulan bakal pasangan calon pengganti Capres Cawapres oleh koalisi partai berakhir pada 8 November 2023.
“Ini kita percepat tanggal 7, ya kan, karena ada permintaan dari pemohon, dari pelapor, supaya sebelum tanggal 8 ini sudah diputus. Karena hanya tanggal 8 itulah hari terakhir mengenai kemungkinan perubahan pasangan,” ungkap Jimly Asshiddiqie di Gedung MK, Jakarta, Selasa 31 Oktober 2023.
Berita Terkini:
- Cegah Narkoba, BNN Mataram Tes Urine Ratusan Siswa di 8 SMP
- Penduduk NTB Capai 5,78 Juta Jiwa, Lombok Timur Terpadat
- Festival Film Sangkareang 2025 Sajikan Deretan Film Unggulan Kandidat Juara
- Program Perhutanan Sosial Sumbang Rp64,95 Miliar untuk Ekonomi NTB
Lebih lanjut Jimly mengatakan, pihaknya tidak dapat menjamin bahwa putusan yang akan dibacakan pekan depan dapat mempengaruhi putusan MK.
Meskipun banyak pihak pelapor menginginkan putusan MKMK dapat membatalkan putusan sebelumnya, terkait syarat usia di bawah 40 tahun bisa jadi Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden.
“Banyak di antara pelapor itu berharap putusan MK itu, diubah dengan putusan MKMK. Prinsipnya ini adalah lembaga penegak kode etik,” tegasnya.
“Tapi kalau Anda ini bisa meyakinkan kami bertiga, dengan pendapat yang rasional, logis, masuk akal dan bisa diterima akal sehat, why not,” jawab Jimly dengan nada tegas sambil menunjuk-nunjuk.
Sejauh ini perdebatan publik soal kapasitas MKMK dalam sidang etik, apakah dapat membatalkan hasil putusan MK.



