- Mengunggah pas foto
- Mengunggah Kartu Tanda Penduduk
- Mengunggah Ijazah S1/D4
- Mengunggah surat rekomendasi
- Mengunggah SK pembagian tugas
- Mengajar terbaru yang memuat jumlah jam mengajar (bagi guru)
- Mengunggah SK pengangkatan kepala sekolah (bagi kepala sekolah)
- Mengunggah surat izin dari kepala sekolah tempat bekerja sesuai format (bagi guru)
- Mengunggah surat izin dari kepala dinas pendidikan/ketua yayasan tempat bekerja sesuai format (bagi kepala sekolah);
- Mengunggah Rencana Pelaksanaan Pembelajaran/Modul Ajar.
- Ditjen GTK melakukan dua tahap seleksi untuk calon guru penggerak sebelum mengikuti PGP.
- Ditjen GTK menetapkan dan mengumumkan calon guru penggerak yang memenuhi syarat secara daring dan menyampaikan rekapitulasi kepada dinas pendidikan kabupaten, kota, dan provinsi
serta penyelenggara pendidikan guru penggerak (BBGP/BGP).
Baca Juga : Farin Bertekad Lanjutkan Sukses Ayahnya Jadi Bupati Lombok Barat
Sebagai informasi, PPGP adalah program pengembangan keprofesian berkelanjutan melalui pelatihan dan kegiatan kolektif guru.
Program ini bertujuan memberikan bekal kemampuan kepemimpinan pembelajaran dan pedagogi kepada guru sehingga mampu menggerakkan komunitas belajar, baik di dalam maupun di luar sekolah.
Serta berpotensi menjadi pemimpin pendidikan yang dapat mewujudkan rasa nyaman, aman dan kebahagiaan peserta didik ketika berada di lingkungan sekolahnya masing-masing. (MYM)
Baca Juga : MotoGP Mandalika 2023 akan Berlangsung dalam Cuaca Panas, Ada Potensi Hujan Ringan