Daerah NTB

Prof Masnun Terpental dari Usulan Pj Gubernur NTB, Ini Respons Pusdek UIN Mataram

Pandangan itu dibantah oleh Koordinator Pusat Studi Demokrasi dan Kebijakan Publik (Pusdek) UIN Mataram, Dr. Agus yang mengatakan bahwa jabatan Rektor termasuk dalam salah satu Jabatan Pimpinan Tinggi Madya.

Kajian itu ia ungkapkan untuk menjawab keraguan bahwa jabatan Rektor bukan termasuk dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya. Artinya, dalam konteks Penjabat Gubernur, Jabatan Rektor secara administrasi memenuhi syarat untuk diusulkan ke Kemendagri.

Baca Juga:

Terlepas dari perbedaan – pandangan itu, sesuai keputusan yang diambil dalam rapat Pimpinan bersama ketua fraksi pada Kamis, 3 Agustus 2023 kemarin, DPRD NTB telah memutuskan tiga nama Penjabat Gubernur NTB yang akan dikirim ke Kemendagri.

Tiga nama yang sudah diputuskan DPRD NTB menjadi Penjabat Gubernur yakni, Deputi Bidang Administrasi Setjen DPD RI, Lalu Niqman Zahir; Sekjen Kementerian Agama, Prof. Nizar Ali; dan Sekda NTB, Lalu Gita Ariadi. (MYM)

Laman sebelumnya 1 2

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button