Pandangan itu dibantah oleh Koordinator Pusat Studi Demokrasi dan Kebijakan Publik (Pusdek) UIN Mataram, Dr. Agus yang mengatakan bahwa jabatan Rektor termasuk dalam salah satu Jabatan Pimpinan Tinggi Madya.
Kajian itu ia ungkapkan untuk menjawab keraguan bahwa jabatan Rektor bukan termasuk dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya. Artinya, dalam konteks Penjabat Gubernur, Jabatan Rektor secara administrasi memenuhi syarat untuk diusulkan ke Kemendagri.
Baca Juga:
- PRESiSI: Hasil Survei di Lombok Utara Hoaks!
- The Changcuters Jadi Band Penutup di Konser Musik Memoria
- FJPI Nilai Paslon Cagub-Cawagub NTB Minim Pembahasan Perempuan
- Anggota DPD RI TGH Ibnu Khalil Pindah Dukungan ke Zul-Uhel
Terlepas dari perbedaan – pandangan itu, sesuai keputusan yang diambil dalam rapat Pimpinan bersama ketua fraksi pada Kamis, 3 Agustus 2023 kemarin, DPRD NTB telah memutuskan tiga nama Penjabat Gubernur NTB yang akan dikirim ke Kemendagri.
Tiga nama yang sudah diputuskan DPRD NTB menjadi Penjabat Gubernur yakni, Deputi Bidang Administrasi Setjen DPD RI, Lalu Niqman Zahir; Sekjen Kementerian Agama, Prof. Nizar Ali; dan Sekda NTB, Lalu Gita Ariadi. (MYM)