Mataram (NTBSatu) – Banyaknya laporan kasus yang menyeret nama sejumlah pejabat di Kabupaten Bima mendapat sorotan Pengamat Hukum, Yan Mangandar, SH., MH.
“Banyaknya pemberitaan kasus yang terduga pelakunya dari ASN Kabupaten Bima diproses hukum pihak kepolisian dan Kejaksaan di NTB. Cukup mengecewakan masyarakat,” kata Yan yang juga Pengacara Publik dari Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) UIN Mataram kepada NTB Satu, Selasa, 4 April 2023.
Menurut Yan, sepatutnya aparatur sipil negara melayani masyarakat tanpa melakukan penyimpangan, apalagi memanfaatkan kewenangannya.
“Lebih-lebih niatnya untuk memperkaya diri atau orang lain,” tegasnya.
Peristiwa tersebut patut menjadi peringatan bagi Bupati Bima, Hj. Indah Dhamayanti Putri selaku Pejabat Pembina Kepegawaian di tanah berselogan maja labo dahu tersebut.
“Bupati harus lebih ketat mengawasi pekerjaan para ASN. Mesti dipastikan mereka bekerja secara baik, terutama ketika melakukan mutasi,” ungkap Yan.
Saat melakukan mutasi, sambung Yan, kepala daerah juga harus mengamati dan memastikan bahwa pejabat yang dipindah sesuai berdasarkan keahliannya.
“Bukan karena kedekatan emosional, apalagi karena politik,” tandasnya.
Yan juga mengingatkan, jika Bupati menemukan penyimpangan dalam tubuh Pemkab Bima, segera ditindaklanjuti. “Jangan sungkan untuk diingatkan. Bila perlu, proses dan jatuhkan sanksi tegas jika terbukti,” katanya.
Yan berharap, ASN lain menjadikan kejadian tersebut sebagai pembelajaran, agar ke depannya mampu bekerja secara baik dan fokus melayani masyarakat.
Catatan NTBSatu, setidaknya ada tujuh kasus yang masuk ke Polda dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, antara lain, Kasus delapan BUMD Bima tahun 2015 hingga 2021. Kejakasaan telah memeriksa beberapa pejabat Pemkab Bima, antara lain, Sekretaris Daerah (Sekda) Bima dan Kepala Dinas Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bima. Mereka menjalani pemeriksaan pada 30 Maret 2023 lalu.
Kemudian, proyek Kapal Rp3,9 Miliar Dinas Perhubungan. Dalam kasus tersebut, Polda NTB tengah mengusut kapal yang dikerjakan Dinas Perhubungan (Dishub) senilai Rp3,9 Miliar. Kapal tidak beroperasi karena kendala biaya operasional dan tak layak berlayar di lautan lepas. Anggota DPRD Kabupaten Bima, Edy Muhlis mengatakan, Bupati Bima Hj Indah Dhamayanti Putri turut menerima setoran uang proyek Rp275 juta, yang diserahkan mantan Kepala Dinas Perhubungan Bima, Safrudin.
Lihat juga:
- Netizen Lancarkan “Serangan” setelah Mobil Damkar Diminta Bayar Parkir saat Bertugas
- Ratusan Mahasiswa Tamsis Bima Bakal Diwisuda, Ada yang Lulus Hanya 3,5 Tahun
- Wagub NTB Umi Dinda Klarifikasi Penundaan Mutasi: Terkendala Rekomendasi Kemendagri
- PKBI NTB: Bentuk Satgas PPKS, Batalkan Peleburan DP3AP2KB
- Terkendala Undangan, Mutasi Pejabat Pemprov NTB Sore ini Molor