Hasil Rekonsiliasi Bareng DJPK, Realisasi DBH CHT NTB tahun 2022 Sesuai PMK 215

Mataram (NTB Satu) – Hasil rekonsiliasi realisasi anggaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) NTB tahun 2022 yang dilakukan bersama Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) pada bulan Maret 2023 dinyatakan sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 215.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) NTB, Dr. Ir. H. Iswandi, M.Si., menyampaikan, keberhasilan itu karena Pemerintah Provinsi NTB dan kabupaten/kota se-NTB yang mendapat DBH CHT selalu mendapat asistensi dan pengarahan dari Kementerian Keuangan Cq DJPK dan Bea Cukai. “Sebab apabila tidak sesuai PMK 215 maka penyaluran per triwulan ke daerah dapat dihentikan,” ujarnya.
Provinsi NTB merupakan daerah penerima DBH CHT karena menghasilkan tembakau. Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) merupakan dana transfer ke daerah yang penggunaannya diarahkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Penerimaan DBH CHT ini juga disalurkan ke 10 Kabupaten/Kota di NTB.
Iswandi menjelaskan, saat ini berlaku PMK 215 Tahun 2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau. Mulai tahapan perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pertanggung jawaban penggunaan DBH CHT mengacu pada PMK tersebut.
Pada tahapan perencanaan Rencana Kegiatan dan Penganggaran (RKP) pengunaan DBH CHT mendapat asistensi dan supervisi dari Kementerian Keuangan cq Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK). Sampai pada evaluasi pelaksanaan anggarannya juga dikontrol, dievaluasi kesesuaian serta dilakukan rekonsiliasi bersama DJPK.
Khusus untuk pengalokasian DBH CHT tahun 2022, kata Iswandi, Pemerintah Provinsi NTB telah membangun Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) di Paok Motong Kabupaten Lombok Timur. Saat ini sedang dalam persiapan untuk pengelolaan industri hasil tembakau dalam KIHT tersebut.
Selain itu, DBH CHT juga diarahkan untuk mendukung pelayanan kesehatan masyarakat seperti pembayaran dana BPJS yang telah mencapai 55.469 orang di tahun 2022. Serta dialokasikan untuk pengadaan obat, peralatan dan pembangunan fasilitas kesehatan.
“Bahkan NTB menjadi salah satu daerah yang mendapat apresiasi dari Pemerintah Pusat karena mengalokasikan DBH CHT untuk jaminan sosial ketenagakerjaan bagi 10.000 orang pekerja rentan, petani tembakau buruh pabrik dan buruh tani tembakau pada tahun 2022, dan meningkat menjadi 11.000 orang tahun ini,” pungkas Iswandi. (r)
Lihat juga:
- Badai PHK Ancam 518 Honorer NTB, BPS: Peluang Pengangguran Terbuka Bertambah
- 2 Warga Meninggal Diduga Akibat Kelalaian Puskesmas, Dikes Hanya Berikan Teguran
- Kejari Lotim Periksa BPKAD dan 39 Saksi Kasus Chromebook, Belum Juga Tetapkan Tersangka
- Kajari Ingatkan Pengacara Tersangka Dermaga Labuhan Haji: Jangan Argumen Tanpa Dasar!
- Pengacara Kabid SMK Emosi, Tuding Hakim Zalim dan Sempat Bentak Wartawan
- Perbandingan Kekuatan Militer Israel Vs Qatar di Tengah Potensi Perang Arab