Pendidikan

Pengumuman Kelulusan 5 Mei, Dikbud NTB Ingatkan Sekolah Kirim Nilai Akhir

Mataram (NTB Satu) – Jadwal kelulusan jenjang SMA, SMA Luar Biasa (SMALB), SMK, dan Paket C ditetapkan pada 5 Mei 2023. Keputusan ini sesuai arahan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Sub Koordinator Kurikulum Bidang SMA, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTB, Purni Susanto membenarkan tanggal kelulusan tersebut.

“Iya benar, sudah ditetapkan untuk jenjang SMA/SMALB/SMK/Paket C tanggal 5 Mei 2023. Keputusannya ditetapkan secara nasional,” ungkap Purni, saat dihubungi NTBSatu, Sabtu, 8 April 2023.

Purni menjelaskan, jadwal kelulusan ini ditetapkan melalui Peraturan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbusridtek.

“Ini sesuai Peraturan Kepala (BSKAP) Kemendikbudristek tentang Pedoman Pengelolaan Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2022/2023. Serta, telah diatur juga pada Kalender Pendidikan Dinas Dikbud NTB,” jelas Purni.

Dikarenakan jadwal kelulusan telah ditetapkan, sekolah diminta mengirimkan nilai akhirnya ke Dikbud NTB sampai 25 April 2023.

“Ujian Sekolah bagi kelas XII jenjang SMA ini sudah selesai. Beberapa sekolah juga sudah selesai mengoreksi hasil ujian. Maka, kami memberikan batas waktu untuk penyerahan nilai sampai 25 April 2023,” ujar Purni.

Purni menambahkan, batas waktu yang diberikan Dikbud NTB sudah cukup bagi sekolah. “Batas waktu yang diberikan ini 10 hari sebelum penetapan kelulusan di sekolah, yakni tanggal 5 Mei. Jadi cukup, terlebih lagi pelaksanaan ujian sekolah susulan selesai minggu ini,” tambahnya.

Terkait ijazah bagi siswa kelas XII, kata Purni, masih dalam proses pencetakan blangko ijazahnya. “Blangko ijazahnya biasanya datang setelah pengumuman kelulusan. Jadi, sekarang masih proses pencetakan dan nanti langsung dikirim oleh percetakan di Dikbud. Penerimaannya harus ditandatangani oleh tim untuk berita acara serah terimanya,” jelasnya.

Maka, untuk kebutuhan pendaftaran maupun daftar ulang bagi lulusan 2023, akan diberikan Surat Keterangan Lulus (SKL) dahulu. “Sambil menunggu ijazah, sekolah nanti mengeluarkan SKL sebagai tanda resmi bahwa sudah pada lulus,” tutup Purni. (JEF)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button