Hukrim

Buron 2 Bulan, Terduga Pelaku Curat Diciduk Saat Asyik Nyabu

Mataram (NTB Satu) – Tim Puma Polresta Mataram berhasil mengamankan terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) inisial B 24 tahun. Terduga pelaku diamankan setelah sebelumnya menjadi DPO Polresta Mataram selama dua bulan.

Parahnya lagi, saat diamankan, B tengah asyik mengkonsumsi sabu di rumah kerabatnya, di wilayah Jempong, Kota Mataram, pada Rabu 31 Agustus 2022.

Disampaikan Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa, B merupakan terduga pelaku tindak pidana pencurian di sebuah toko elektronik di wilayah Cakranegara, kota Mataram. Dari aksinya itu, ia berhasil membawa dua smart tv dari toko tersebut.

“Terduga pelaku kami amankan setelah dua bulan buron. Ia sempat kabur ke beberapa tempat, diantaranya ke rumah mertuanya di Loteng dan Bebidas, sebelum akhirnya kami ringkus di wilayah Jempong saat asyik konsumsi sabu,” kata Kadek, Rabu 31 Agustus 2022.

Lebih lanjut Pamen melati satu itu menerangkan, dari hasil pemeriksaan sementara, terduga pelaku telah melancarkan aksinya di sejumlah TKP. “Terhitung ada belasan TKP di wilayah Kota Mataram dan luar Mataram,” sebutnya.

Kronologis kejadian curat itu terjadi pada hari Jumat 10 Juni 2022. Korban EG, pemilik toko melaporkan kejadian yang ia alami saat karyawannya menemukan toko yang awalnya terkunci, namun pada saat akan dibuka, posisi kunci toko sudah rusak.

“Kerugian ditaksir sejumlah Rp 4.655.000. Kini terduga pelaku kami amankan di Mapolresta Mataram, untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” tandas Kadek.

Akibat perbuatannya, terduga pelaku B disangkakan dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara. (MIL)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN
Back to top button