Kejati NTB Kaji Laporan Proyek Jalan Bima Senilai Rp10 Miliar

Mataram (NTB Satu) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan dana proyek jalan Bima Rp 10 miliar.

Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB, Efrien Saputera mengatakan, pihaknya tengah meneliti berkas pengaduan yang diterima kejaksaan pada beberapa waktu lalu tersebut.

“Surat pengaduannya masih dikaji (diteliti),” ungkapnya saat dihubungi ntbsatu.com, Kamis, 23 Februari 2023 siang.

Setelah diteliti dan jika berkas laporan tersebut lengkap, lanjut Efrien, akan dialihkan kepada Pidsus untuk ditindaklanjuti.

“Nanti kalau memang laporannya lengkap, akan dikasi ke Pidsus,” jelas Efrien.

Kendati demikian, berkas pengaduan tersebut berpotensi dikembalikan kepada pelapor jika tidak memenuhi persyaratan. “Ndak langsung diterima. Kalau laporannya sumir, laporan itu dibalikin ke pelapor,” lanjutnya.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Tinggi NTB telah menerima laporan masyarakat dugaan penyimpangan anggaran proyek jalan Bima senilai Rp10 miliar pada 2021. Proyek yang dikerjakan PT. Budi Mas itu dianggap asal-asalan. Beberapa item pekerjaan juga dinilai tidak sesuai perencanaan.

Objek proyek di Kecamatan Lambu, di jalur Ncera – Sorimila, Sorimila – Sorina’e, dan Papa – Nggelu. Dalam pengaduan itu, warga turut melaporkan Bupati Bima, Hj. Indah Dhamayanti Putri dan mantan Kadis Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Ir. Nggempo.

Sementara itu, Ir. Nggempo membantah jika proyek jalan tersebut tidak dikerjakan secara maksimal. Menurutnya, pekerjaan proyek sudah berjalan sesuai dengan petunjuk pelaksanaan. “Jadi, tidak benar tuduhan itu,” jawab Nggempo.

Bahkan, jelas dia, badan pemeriksa keuangan (BPK) RI Perwakilan NTB dan Inspektorat telah melakukan pemeriksaan usai pekerjaan tersebut selesai. Tidak ada temuan terkait volume pekerjaan dan tidak ada pengembalian sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). (KHN)

Exit mobile version