Jalankan Bisnis Judi Online, 2 Pria Paruh Baya di Mataram Terancam 10 Tahun Penjara

Mataram (NTB Satu) – Satreskrim Polresta Mataram berhasil mengamankan 2 orang pria paruh baya. Keduanya diamankan lantaran diduga terlibat dalam tindak pidana perjudian, dalam hal ini judi togel.

“Kami amankan keduanya pada 15 Desember 2022 lalu, di wilayah Desa Dayan Peken, Ampenan kota Mataram,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa kepada wartawan, Kamis 22 Desember 2022.

Pengungkapan kasus tersebut setelah adanya laporan dari masyarakat yang resah akan kegiatan perjudian itu. “Pelaku yang kami amankan inisial ST (54) dan SR (48). Saat penggeledahan kami temukan barang bukti rekapan nomor togel, uang, rekening koran dan ATM,” ucap Kadek.

Sementara itu, kedua pelaku itu menjalankan aksinya dengan berbagi peran. Pelaku ST berperan untuk mencari konsumen, sementara SR merupakan bandar judi.

“Pelaku ini membuat akun di internet dengan nama Gandik21 pada situs judi Dewajitu. Pada saat itupun telah diisi uang, barulah pelaku menjual nomor ke masyarakat atau konsumennya. Bukti itu sinkron dengan apa yang ada di HP pelaku,” sebut Kasat Reskrim.

Dari hasil pemeriksaan terhadap keduanya, diakui pelaku bahwa dirinya telah menjalankan bisnis judi online tersebut selama 2 minggu. Dengan penghasilan per harinya mulai dari Rp500 ribu sampai dengan Rp3 juta.

“Keduanya sudah kami tetapkan tersangka dan ditahan di Mapolresta Mataram. Keduanya diancam dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara,” tutup Kadek. (MIL)

Exit mobile version