Lombok Utara

Polda NTB Pernah Terjunkan Ahli Tapi Dihentikan, Proyek Gedung Evakuasi Bencana Dibuka KPK

Mataram (NTBSatu) – Di balik penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk proyek evakuasi bencana Kabupaten Lombok Utara (KLU), gedung ini punya riwayat  ditangai Aparat Penegak Hukum (APH) sebelumnya, yakni Polda NTB.

Sebagai catatan, gedung ini pernah diusut Subdit III Tipikor Direktorat Reskrimsus Polda NTB untuk tiga bagian, konstruksi tangga, tiang dan lantai. Aroma penyimpangan pada proyek itu semakin tercium ketika dilakukan cek fisik pada tahun 2015 oleh ahli dari Institut Teknologi Surabaya (ITS).

Pengamatan langsung saat cek fisik, tim ahli konstruksi mengambil 10 balok sampel dari sejumlah titik berbeda, meliputi bagian tangga, tiang, dinding, dan lantai. Temuan saat itu, empat bagian ini, khususnya spek tangga tidak sesuai dokumen RAB.  

Guna mendatangkan ahli tersebut, informasinya penyidik harus membayar mahal, karena selain personel juga peralatan mekanis.

Namun setelah diusut sejak 2015, pada Maret 2016  kasus ini dihentikan penyidikannya sebelum ditetapkan tersangka.

Kabid Humas Polda NTB ketika itu, AKBP Tribudi Pangastuti mengatakan, alasan penghentian penyelidikan kasus tersebut berdasarkan pemeriksaan terhadap alat bukti yang ada. Penyelidik menyimpulkan, kasus tersebut tidak bisa berlanjut ke tahap penyidikan.

Penghentikan kasus ini pernah terkonfirmasi tahun 2018 lalu melalui Kabid Humas Polda NTB, AKBP I Komang Suartana.  

Dibuka oleh KPK

Ditutup Polda NTB, kasus ini jadi temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang turun sejak 6 Maret 2023 lalu. 

Lembaga anti rasuah itu melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Satuan Kerja Penataan Bangunan dan Lingkungan (Satker PBL) NTB, Aprialeli Nirmala yang menangani proyek gedung evakuasi tersebut. 

Dalam proyek senilai Rp21 Miliar ini,  Aprialeli Nirmala saat itu menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) saat proyek itu dikerjakan tahun 2014 lalu oleh PT. Waskita Karya (Persero).  Sumber enggaran pekerjaan dari Dirjen Cipta Karya.

Pemeriksaan tersebut berlangsung Kamis 16 Maret 2023 di gedung Badan Pengawasan Keuangan Daerah (BPKP) Perwakilan NTB selama tiga jam,  mulau sekitar Pukul 14.00 Wita sampai Pukul 16.00 Wita.

Penyidik lembaga antirasuah ini, selain turun ke objek gedung Tempat Evakuasi Sementara (TES) di Kecamatan Pemenang Lombok Utara, juga melakukan penggeledahan di salah satu instansi Satker Kementerian PUPR di Jalan Semanggi Kota Mataram, Selasa 14 Maret 2023.

Sampai saat ini ntbsatu.com terus mengkonfirmasi perkembangan penanganan kasus ini ke KPK. Namun juru bicara KPK Ali Fikri belum juga merespon sambungan telepon.(HAK/MIL/KHN)


Lihat juga:

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN
Back to top button