Mataram (NTB Satu) – Kejaksaan Tinggi NTB masih menunggu gelar ekspose di Kejagung terkait penanganan lanjutan terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan IGD RSUD Kabupaten Lombok Utara (KLU).
Akibatnya kasus yang melibatkan DKF, Wabup KLU yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka tersebut belum ada kemajuan dalam penanganan perkaranya.
“Memang belum ada jadwal dari Kejagung untuk gelar ekspose dan kita juga masih menunggu,” ungkap Kajati NTB, Sungarpin, kepada wartawan, Selasa 6 September 2022.
Dirinya juga tidak menampik, penanganan perkara ini belum memberikan kemajuan yang signifikan karena terkendala di gelar ekspose. Meski demikian, ia secara tegas memastikan penanganan perkara tersebut tetap berlanjut.
Pemeriksaan tersangka juga sudah selesai dilakukan, tinggal menunggu petunjuk dari Kejagung. Karena sebelumnya kerugian negara pada kasus tersebut sebesar Rp242 juta terkoreksi setelah PPK meminta Inspektorat menghitung ulang.
“Kita tunggu hasil ekspose di Kejagung sebagai penanganan lanjutan atas kasus tersebut,” timpalnya.
Seraya menambahkan, untuk proses penghitungan ulang terhadap kerugian negara tersebut, Kejaksaan tetap menunggu petunjuk dari Kejagung. Apapun petunjuk nantinya akan menjadi dasar dalam penanganan terhadap perkara tersebut.
Sebab berdasarkan hasil audit ulang yang dilakukan Inspektorat atas permintaan PPK, nilai kerugian negaranya terkoreksi dari temuan awal.
“Proses kasusnya masih tetap berjalan dan kami masih menunggu petunjuk lanjutan dari Kejagung setelah hasil kerugian negaranya terkoreksi,” tandasnya. (MIL)