Permohonan Keadilan Restoratif Seorang Tersangka Kasus Penadahan di Lotim Dikabulkan

Mataram (NTB Satu) – Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 5 dari 6 Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, pada Selasa 9 Agustus 2022.

Ekspose dilakukan secara virtual yang dihadiri oleh JAM-Pidum Dr. Fadil Zumhana, Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Agnes Triani, S.H.,M.H, Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kepala Kejaksaan Negeri yang mengajukan permohonan keadilan restoratif serta Kasubdit dan Kasi Wilayah di Direktorat T.P. Oharda.

Menariknya salah satu dari lima permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif berasal dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur yakni kasus yang menjerat Alaudin Bin Sahim dengan sangkaan melanggar Pasal 480 ke 1 KUHP tentang Penadahan.

Dalam ekspose itu, terdapat beberapa alasan dari Jaksa Agung melalui JAM-Pidum mengabulkan permohonan penghentian penuntutan atas dasar keadilan restoratif kepada tersangka Alaudin di antaranya

Tersangka telah melakukan proses perdamaian, tersangka belum pernah dihukum, tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana, ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari lima tahun, tersangka berjanji tidak mengulangi perbuatan, proses perdamaian dilakukan secara sukarela  tekanan, paksaan, dan intimidasi.

Kemudian tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar, pertimbangan sosiologis dan terakhir masyarakat merespon positif.

Dengan dikabulkannya lima permohonan itu, JAM-Pidum memerintahkan kepada para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) kepada tersangka berdasarkan keadilan restoratif

Dengan dasar Peraturan Kejaksaan RI No 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum No 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang pelaksanaan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.

Adapun ke empat tersangka lainnya yang dikabulkan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif oleh Jaksa Agung itu adalah pertama Sapri Kejari Majalengka yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. Kedua, Kusnadi dari Kejari Indramayu yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Selanjutnya ketiga, Regina Nogo Koten dari Kejari Flores Timur yang disangka Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan dan yang ke empat, Joni dari Kejari Tulang Bawang yang disangka melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan atau Kedua Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan. (MIL)

Exit mobile version