Mataram (NTB Satu) – Sejumlah pejabat lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Bima diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dua orang di antaranya yang terkonfirmasi telah menjalani pemeriksaan adalah Kepala BPBD Kota Bima Hj. Jaenab dan Kepala Dinas PUPR Kota Bima, M. Amin.
Informasi diperoleh, dua pejabat itu dimintai keterangan bergilir Tanggal 27 dan 28 Juli 2022 lalu di gedung Merah Putih KPK Jakarta Selatan.
Kepala Diskominfotik Kota Bima, H. Mahfud yang juga dikonfirmasi NTB Satu membenarkan. “Memang informasinya seperti itu (dua Kepala dinas diperiksa, red,” jawabnya via ponsel, Senin 1 Agustus 2022.
Sebatas yang diketahuinya, pemeriksaan berlangsung beberapa hari lalu. Keduanya memenuhi panggilan KPK terkait proyek rehabilitasi dan rekonstruksi rumah terdampak banjir Kota Bima tahun 2016 – 2017. Proyek tersebut senilai Rp166 miliar, bersumber dari hibah pemerintah pusat.
“Ada pekerjaan rehab rekon rumah dampak banjir itu yang mungkin ingin diketahui KPK,” jelasnya.
Belum banyak diketahuinya terkait pemanggilan dan pemeriksaan tersebut, karena masih dalam batas klarifikasi. Ia juga belum memastikan siapa saja pejabat lain yang sudah dipanggil, termasuk surat panggilan untuk pejabat jajaran Pemkot Bima lainnya.
Sementara itu, juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri yang dikonfirmasi via ponsel, belum merespons. Pertanyaan melalui telepon langsung pun tidak direspon, bahkan Ali Fikri menolak meski nada panggilan masuk. (HAK)