Mataram (NTB Satu) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendatangi kampus STIE AMM Mataram untuk memantau perkembangan permasalahan sengketa lahan yang melibatkan pihak pengurus kampus dengan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat, Selasa, 26 Juli 2022. Dalam kunjungan tersebut, KPK mendorong agar menghasilkan solusi yang menguntungkan kedua belah pihak.
Pada kunjungan tersebut, Ketua Satuan Tugas Pencegahan Korupsi Direktorat Wilayah V bidang Koordinasi dan Supervisi KPK, Abdul Haris mengatakan, apabila suatu benda telah ditetapkan sebagai aset negara, maka mesti dikembalikan kepada pemerintah. Haris menekankan, bila STIE AMM Mataram tetap berniat untuk memakai aset tersebut, maka harus dikenakan biaya sewa sejak pertama kali kampus tersebut beroperasi.
“Apabila STIE AMM Mataram berniat menyewa, maka harus bikin kontrak baru, tidak seperti perjanjian yang sebelumnya,” ungkap Haris, ditemui NTB Satu saat melakukan pengecekan di kampus STIE AMM Mataram, Selasa, 26 Juli 2022.
Terkait dengan pemeriksaan sampai ke dalam bangunan, Haris mengatakan tidak melakukan pemeriksaan sampai di dalam kampus.
“Menurut informasi, STIE AMM Mataram tidak bayar sewa selama 30 tahun. Hal tersebut tidak dapat terus dibiarkan,” papar Haris.
Sampai saat ini, pihak STIE AMM Mataram enggan melepas aset negara tersebut. Menurut Haris, hal tersebut mesti segera diselesaikan di proses peradilan.
“Dapat menempuh jalur hukum secara perdata mau pun hukum-hukum yang lain,” terang Haris.
KPK akan tetap memantau perkembangan sengketa lahan antar Pemerintah Kabupaten Lombok Barat dengan STIE AMM Mataram. Proses pemantauan tersebut bakal diserahkan ke Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejaksaan Tinggi NTB.
“Kalau memang pihak STIE AMM Mataram berinisiatif baik, saya kira mereka perlu membayar sewa yang belum dibayarkan selama 30 tahun kepada Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah,” tegas Haris.
KPK tidak berniat untuk mengusir STIE AMM Mataram dari kampus, hanya saja perhitungan biaya sewa perlu diperjelas. Apabila kasus yang melibatkan STIE AMM Mataram dengan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat merupakan kesalahan di masa lalu, maka harus segera diperbaiki.
“Jika STIE AMM Mataram ingin terus menggunakan lahan, silakan saja. Nanti akan dibuatkan kontrak baru serta memperhitungkan biaya sewa selama 30 tahun yang belum terbayarkan,” jelas Haris.
Menurut Haris, tersedia banyak solusi atas sengketa tanah pihak STIE AMM Mataram dengan pihak Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.
“Namun, pihak STIE AMM Mataram perlu mengakui terlebih dahulu bahwa aset lahan tersebut dimiliki oleh negara,” pungkas Haris. (GSR)