Terduga Pelaku Penusukan di Bundaran Songgong Berhasil Diamankan Polsek Pujut

Mataram (NTB Satu) – Terduga pelaku penganiayaan yang terjadi di Jalan  Bundaran Songgong  Desa Sukadana, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah diamankan Polsek Pujut pada Rabu 8 Juni 2022.

Kapolsek Pujut Iptu Derpin Hutabarat, membenarkan penangkapan terhadap terduga pelaku tersebut. Dikatakannya identitas pelaku inisial MR, pria 22 tahun asal Pujut Lombok Tengah. Sementara identitas korban atas nama Samsul Riadi, laki laki, 28 tahun, asal Pujut Lombok
Tengah.

“Kronologis kejadiannya yaitu pada Selasa 7 Juni 2022,  sekitar Pukul 19.30 Wita, korban pergi ke rumah Dani di Dusun Sereneng, Desa Mertak, Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah bersama dengan tiga orang teman lainnya yaitu Lanam, Abdul Majid dan Kasup. Setelah sampai di sana, kemudian korban diajak pergi ke rumah Amaq Boge yang berada di Dusun Gerupuk Desa Sengkol Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah untuk menghadiri undangan pernikahan anaknya,” terang Kapolsek, Jum’at 10 Juni 2022.

Masih kata Kapolsek, saat korban pulang dari rumah Amaq Boge sekitar pukul 00.00 Wita,  korban berboncengan dengan Lanam, sedangkan Abdul Majid dan Kasup membawa sepeda motornya masing – masing.

Saat di jalan raya Tanjung Aan, korban hampir menabrak terduga pelaku yang pada saat itu menghentikan sepeda motornya secara tiba-tiba sehingga korban menegur pelaku. Tidak terima ditegur, terduga pelaku menantang korban, akan tetapi korban dan temannya mengalah dan meminta maaf kepada terduga pelaku.

Setelah bersalaman, korban dan temannya melanjutkan perjalanan pulang, tetapi sampai di jalan raya Bundaran Songgong korban diberhentikan oleh terduga pelaku serta diteriakin. Namun korban tetap menyatakan permohonan maafnya berkali-kali, namun terduga pelaku tetap emosi dan langsung menusuk korban dibagian ulu hati kemudian langsung melarikan diri.

Panik melihat temannya terkapar bersimbah darah, kemudian ketiga teman korban langsung membawa korban ke Puskesmas Kuta untuk mendapatkan perawatan medis. Namun karena mengalami luka yang cukup parah akhirnya korban dirujuk dan di rawat di Rumah Sakit Umum Provinsi NTB.

“Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi didapatkan identitas terduga pelaku dan dilakukan penelusuran keberadaannya” jelas Kapolsek.

Dan berdasarkan petunjuk  dan hasil koordinasi, diperoleh informasi keberadaan terduga pelaku dan selanjutnya dilakukan penangkapan yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Pujut.

“Saat ini terduga pelaku telah diamankan di Polsek Pujut untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. Terduga pelaku dikenakan pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun kurungan” tutup Kapolsek. (MIL)

Exit mobile version