Terbebas dari Jerat Pidana, Begini Luapan Kebahagiaan Amaq Sinta

Mataram (NTB Satu) – Murtede alias Amaq Sinta, tersangka kasus pembunuhan terhadap dua begal di Lombok Tengah pada Ahad 10 April pekan lalu, kini bisa bernafas lega. Pasalnya pada hari ini, Sabtu 16 April 2022 Polda NTB telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap kasus yang sedang membelitnya.

Mendapati kasusnya di SP3 kan, Amaq Sinta sontak meluapkan raut kebahagiaan. Di depan awak media, ia mengungkapkan perasaan senangnya. “Perasaan saya senang,” ucapnya seraya tersenyum.

Ditanya terkait situasi saat kejadian berlangsung, Amaq Sinta mengatakan dirinya terpaksa harus melawan, lantaran saat itu ia berada dalam poisisi terancam.

“Tidak ada pilihan lain kecuali melawan, saat itu saya dalam posisi terancam,” sambungnya.

Amaq Sinta juga menceritakan saat kejadian tersebut, barang yang ia bawa saat itu dapat diselamatkan untuk dibawa pulang. “Ya nasinya bisa saya bawa pulang termasuk kopi,” paparnya.

Sementara itu perwakilan pengacara Amaq Sinta, Yan Mangandar Putra mengatakan proses penghentian kasus terhadap kliennya merupakan berkat kerjasama antara tim dan masyarakat.

“Terimakasih kami ucapkan kepada semua pihak yang terlibat dalam permasalahan ini. Hari ini kita saksikan ternyata kami tidak kalah dengan penjahat,” paparnya.

Menurut Yan, Amaq Sinta seharusnya bisa lebih dihargai bahwa perbuatan yang dilakukannya saat itu sebagai bentuk perlawanan terhadap perbuatan tindak pidana.

“Amaq Sinta adalah seorang pahlawan, kita harus lebih bisa menghargainya,” sambungnya.

Pihaknya juga berpesan bagaimana agar proses hukum itu harus betul-betul dilakukan secara efektif dan efisien. “Kami berharap kedepan pihak Kepolisian lebih berhati-hati dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka,” pungkasnya. (MIL)

Exit mobile version