Hukrim

Sering Mangkir, Ditresnarkoba Lakukan Upaya Jemput Paksa Terhadap Sultan Bagu

Mataram (NTB Satu) – Sehari setelah mengeluarkan peringatan dan ancaman kepada bandar besar narkoba inisial MR alias Sultan Bagu, Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda NTB, Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma bersama penyidik Subdit III mendatangi kediamannya yang berada di Karang Bagu, Cakranegara, Kota Mataram untuk dilakukan penjemputan paksa.

Hal itu dilakukan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda NTB, lantaran Sultan Bagu yang merupakan tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) itu selalu mangkir ketika dilakukan pemanggilan oleh tim penyidik.

IKLAN

“Kami sudah layangkan panggilan sebanyak dua kali, namun ia (Sultan Bagu-red) selalu mangkir, untuk itu kami lakukan penjemputan paksa ke kediamannya,” terang Helmi Selasa 15 Maret 2022.
 
Namun upaya penjemputan paksa yang dilakukan Ditresnarkoba bersama tim belum menemukan titik terang. Tersangka Sultan Bagu beserta istrinya belum dapat ditemukan.
 
“Ternyata apa yang dikatakan penasehat hukumnya melalui media massa, bahwa Sultan Bagu siap datang memenuhi panggilan penyidik ternyata nol besar,” ujarnya.

Menurut Perwira Menengah Polri itu, apa yang disampaikan penasehat hukum Sultan Bagu tidak ada kesesuaian dengan fakta di lapangan.

Pihaknya juga kembali menegaskan, bahwa pada Senin 14 Maret 2022 kemarin, ia melalui media masa sudah memberikan peringatan keras kepada Sultan Bagu dan kroni-kroninya.
 
Warning pertama kemarin sudah saya tegaskan agar Sultan Bagu kooperatif dan segera menyerahkan diri. Kemarin juga sudah saya nyatakan bahwa siapa saja yang menghalang-halangi proses hukum, terhadap kasus yang menjeratnya, maka mereka akan kami buru,” tegasnya.

Selain mendatangi rumah dan kantor pengacaranya, tim juga melakukan pengecekan di rumah mertua dan istri Sultan Bagu yang lain, namun upaya itu masih juga belum berhasil lantaran pengakuan dari mertuanya, ia tidak ada di sana.
 
“Mertuanya tidak mengetahui dengan pasti keberadaan menantunya. Dari mertuanya kami dapat informasi bahwa tersangka yang kita TPPU-kan itu, pergi atau pulang ke Dompu namun dia juga tidak tahu dimana alamat menantunya di Dompu,” paparnya.

IKLAN

Pihaknya menegaskan akan terus memburu tersangka yang menjadi bandar besar kasus narkoba jenis sabu itu. Pasalnya sebelumnya MR alias Sultan Bagu tersebut juga sudah di TPPU kan. (MIL)

IKLAN

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button