Mataram (NTB Satu) – Setelah dikeluarkannya Inmendagri Nomor 11 Tahun 2022, level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Mataram naik menjadi level tiga.
Karena hal tersebut, Polsek Mataram melakukan patroli pembatasan jam malam di sekitar Kecamatan Mataram pada Jumat, 25 Februari 2022. Patroli tersebut dilakukan guna memastikan aturan pemerintah dipatuhi oleh para penyedia tempat makan, ataupun tempat keramaian lainnya, dimana jam operasionalnya dibatasi sampai pukul 22:00 Wita.
“Sudah jelas Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat untuk pengendalian Covid-19 harus dipatuhi, berlaku 15 sampai 28 Februari 2022 mendatang,” tegas Kapolsek Mataram Kompol Elyan Erikson.
Selain mengimbau mengenai PPKM Level III, Polsek Mataram juga mengimbau untuk mencegah timbulnya gangguan Kamtibmas dan penerapan prokes Covid-19 mulai dari sepanjang Jalan Majapahit, Jalan Airlangga, Jalan Swara Mahardika dan kawasan lainnya.
Dari patroli tersebut, ditemukan masih banyak masyarakat, terlebih anak muda yang belum menyadari tentang aturan yang sedang berlaku tersebut. Sehingga pihak kepolisian dengan aktif memberikan informasi soal pembatasan jam malam dan penerapan Prokes Covid-19. (RZK)