Kinerja KP3 Lemah, Peluang Munculnya Mafia Pupuk di Kabupaten Bima

Mataram (NTB Satu) – Praktik penyaluran pupuk bersubsidi jenis urea di Kabupaten Bima mendapat sorotan karena diduga kuat menyalahi aturan yang berlaku.

Pasalnya, di tingkat pengecer, petani mendapatkan pupuk per zak dengan harga Rp. 120 ribu sampai dengan 135 ribu atau sudah melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET).

Padahal, jika mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 49 Tahun 2020 tentang Alokasi dan HET Pupuk Subsidi Sektor Pertanian, seharusnya petani mendapatkan pupuk dengan harga Rp. 112.500.

“Di pengecer, saya beli pupuk urea dengan harga Rp. 120 ribu hingga 135 ribu per zak,” keluh seorang petani, FI, asal Desa Naru, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima menjawab ntbsatu.com, Jum’at 21 Januari 2022 lalu.

Selain itu, petani tersebut mengaku, saat membeli pupuk dirinya tidak pernah menerima nota pembelian atau kwitansi dari pengecer sebagai bukti transaksi.

Tindakan penjualan pupuk melebihi HET ini, akhirnya dibenarkan oleh pengecer. Tetapi, mereka melontarkan sejumlah alasan untuk membenarkan perbuatannya.

Dalil-dalil Pembenaran Pengecer

Ntbsatu.com berhasil menghimpun informasi ini dari dua pengecer asal Kecamatan Woha dan Kecamatan Donggo pada Jum’at 21 Januari 2022 lalu. Mereka mengatakan bahwa rantai aktivitas penjualan pupuk memiliki konsekwensi biaya.

Ilustrasi Pengecer Pupuk Subsidi. Foto : Google

Diantaranya uang operasional administrasi saat mengurus e-RDKK, proses penjualan pupuk oleh distributor yang tidak menimbang HET, bahkan biaya tak terduga lain untuk oknum pegawai di Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Bima dan lainnya.

“Tidak mungkin kita jual pupuk sesuai HET, karena kita harus urus biaya pemberkasan-RDKK. Belum lagi kita harus bayar tim Verval (verifikasi dan validasi) dari Distan Bima,” kata pengecer asal Kecamatan Woha.

Kabarnya, uang itu hanya kesepakatan di bawah tangan, diberikan sebagai uang lelah bagi tim Verval. Jika uang tersebut tidak disisihkan, pengecer khawatir tim Verval akan mempersulit kelancaran penjualan pupuk.

Sementara, pengecer lain dari Kecamatan Donggo menyampaikan hal yang sama. Menjual pupuk melebihi HET menurutnya sangat lumrah. Lantaran dirinya akan merogoh biaya tambahan untuk mengurus sejumlah berkas pendataan penyaluran pupuk.

“Biaya foto copy KTP petani tiga rangkap, itu kami yang bayar. Bayangkan, kalau ada 100 petani, pasti banyak biaya yang harus kami keluarkan,” cetusnya.

Surat Edaran Bupati Bima Tidak Sakti

Aktivitas transaksi pupuk menyimpang dari HET dan penjulan tanpa nota seakan tak menghiraukan Surat Edaran (SE) Nomor : 52/23/075/062/2021 tentang Penyaluran Pupuk oleh Bupati Bima, Hj. Indah Dhamayanti Putri.

Bupati Bima, Hj. Indah Dhamayanti Putri. Foto : IG/indahdhamayanti.putri

SE tersebut diterbitkan 29 November 2021 lalu yang ditujukan ke Komite Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3), distributor, dan pengecer se-Kabupaten Bima.

Dalam SE itu, Bupati meminta ke pengecer agar tidak melakukan penjualan pupuk bersubsidi di atas HET dan menjual pupuk bersubsidi sesuai dengan RDKK masing-masing. Selanjutnya, SE Bupati tersebut mewajibkan pengecer memberikan nota pembelian ketika petani membeli pupuk subsidi.

Namun SE itu ibarat pistol tanpa peluru. Praktik penjualan pupuk loncat pagar ini tetap massif terjadi meskipun Bupati Bima sudah menerbitkan SE.

Bahkan dalil lain pun diungkapkan pengecer di atas, yakni penyaluran pupuk melebihi HET merupakan kesepakatan bersama pemerintah desa dan petani setempat.

“Kami sudah musyawarahkan dan sama-sama sepakati harga pupuk ini dengan pemerintah desa dan warga setempat,” ungkap salah seorang pengecer asal Kecamatan Donggo.

Peringatan Keras Distanbun Provinsi NTB

Beredarnya berita penjualan pupuk bermasalah di Bima, membuat geram Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan (Kadistanbun) Provinsi NTB, Muhamad Riadi, SP.

Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Provinsi NTB, Muhamad Riadi, S.P., Foto : Ananami

Dia mengingatkan kepada seluruh pengecer agar tidak menjual pupuk melebihi HET dengan alasan apapun.

“Wajib hukumnya pengecer jual sesuai HET. Kalau dia keluarin biaya untuk ongkos ini dan itu, jangan dibebankan ke petani dong,” tegas Kadistanbun NTB, dikonfirmasi ntbsatu.com, Senin, 24 Januari 2022 lalu.

Tidak hanya itu, Kadistanbun NTB pun tidak membenarkan adanya sikap kesepakatan antara pemerintah desa, pengecer, distributor, maupun petani untuk menjual pupuk dengan harga di luar dari ketentuan yang sudah ada.

“Kalau terbukti pengecer menjual di atas HET, bisa ditindak oleh APH (Aparat Penegak Hukum,” pungkas Riadi.

Polda NTB : Problem Pupuk di Bima adalah Penyakit Kronis

Selain harga pupuk di atas HET dan penyaluran tanpa nota pembayaran, KP3 Kabupaten Bima ditemukan bertugas tanpa SK di tahun 2021.

Tim KP3 tanpa SK ini menjadi catatan panjang masalah pupuk subsidi di Bima. Informasi ini didapat langsung dari Dirreskrimusus Polda NTB, Kombes Pol I Gusti Putu Gede Ekawana Putra yang ditemui ntbsatu.com, Kamis, 10 Februari 2022 lalu.

Dirreskrimsus Polda NTB Kombes Pol I Gusti Putu Gede Ekawana. Foto : Dok.Suara NTB

Kemudian Ekawana menegaskan, kisruh pupuk di Kabupaten Bima dikarenakan KP3, distributor, pengecer dan agen yang tidak optimal dalam melaksanakan tugasnya.

“Kita periksa Sekda Kabupaten Bima, Kadis Pertanian, dan Kabag Ekonomi Kabupaten Bima juga. Konflik pupuk ini karena tidak disiplin administrasi,” katanya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan polemik pupuk ini merupakan penyakit yang sudah kronis, dan tidak terkontrol saat penyalurannya.

“Banyak distributor yang tidak mematuhi SOP. Semua sudah kita panggil dan kita periksa. Saat ini kita minta arahan dulu dari pusat. Kalau diperintah proses ya kita proses. Saya sudah pusing,” tutur Ekawana.

Sebagai informasi, Pada 23 November 2021 lalu, Polda NTB menerima laporan dugaan penyelewengan pupuk di Bima. Setelah melakukan pengumpulan data, Polda NTB menerbitkan surat perintah penyelidikan dengan nomor : Sprint. Lidik/599/XII/2021/Ditreskrimsus tanggal 24 Desember 2022.

Polda NTB juga sudah meminta klarifikasi 5 distributor di Kabupaten Bima. Diantaranya, CV Rahmawati, CV Lawa Mori, CV Wiratama, CV Bintang Emas, dan CV Langgam.

Pengawasan Lemah Jadi Akar Masalah

Dalam Pedoman Pengawasan Pupuk dan Pestisida Tahun 2019, disebutkan bahwa tugas pengawas pupuk adalah melakukan pengawasan pada tingkat pengadaaan, peredaran, dan penggunaan pupuk terhadap standar mutu pupuk dan penggunaan nomor pendaftaran, pewadahan, dan pelabelan.

Selanjutnya, pemberian pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian dimaksudkan untuk melindungi petani dari lonjakan harga pupuk dunia.

Sehingga petani dapat membeli pupuk sesuai kebutuhan dan kemampuan dengan HET yang ditetapkan berdasarkan Permentan.
Pengawasan terhadap pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi meliputi jenis, jumlah, harga, tempat, waktu, dan mutu.

Sebagaimana ditegaskan di dalam Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 Tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai Barang Dalam Pengawasan.

Artinya, peran KP3 Kabupaten Bima yang diketuai oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bima, Drs. H. Taufik HAK M.Si, begitu penting untuk mengontrol rantai aktivitas penyaluran pupuk agar tidak ada oknum yang berani melanggar prosedur yang berlaku.

Ketua KP3 Kabupaten Bima, H. M. Taufik HAK. Foto : Dok.Ist. Katada

Jika pengawasan di lapangan lemah, maka peredaran pupuk berpotensi besar melanggar ketentuan yang telah ditetapkan. Seandainya hal ini terus berlanjut dan cenderung didiamkan, maka dugaan adanya mafia pupuk semakin menguat di tengah pikiran publik.

Sebagaimana padangan Dirreskrimsus Polda NTB, solusi pupuk bermasalah di Kabupaten Bima adalah kembali ke peran pemerintah daerah. “Pemerintah daerah harus menjaga pahlawan kemanusiaan atau petani,” jelasnya.

Sementara itu, Kabag Prokopim Setda Kabupaten Bima, Suryadin SS, M.Si, menerangkan bahwa tim KP3 dalam 2 bulan terakhir intens turun untuk melakukan pengawasan dan pada saat yang sama juga melakukan sosialisasi di tingkat kecamatan dengan mengundang distributor dan pengecer.

“Sekda selaku ketua KP3 sudah memperingatkan apabila ada distributor dan pengecer nakal menjual pupuk bersubsidi di atas HET akan diperiksa oleh Reskrim Polres,” tuturnya dikonfirmasi ntbsatu.com, Jum’at, 18 Februari 2022.

Dikatakan Azhar, pekan lalu Sekda Kabupaten Bima dan tim KP3 kembali mengundang 9 distributor lama dan 3 distributor baru. “Kita ingin memastikan tidak ada pelanggaran saat penyaluran pupuk,” bebernya.

Azhar tak menampik bahwa ada oknum distributor dan pengecer yang menyalahi ketentuan saat transaksi pupuk. “Bulan-bulan lalu ada laporan dan langsung dipanggil Reskrim untuk pemeriksaan,” pungkasnya. (DAA)

Exit mobile version