Mataram (NTB Satu) – Praktik bermasalah pengelolaan beasiswa bagi mahasiswa kurang mampu menggelinding ke salah satu Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Kota Mataram. Pihak kampus bereaksi dan akan mendalami kabar tersebut, bahkan akan melakukan upaya konfirmasi ke Ombudsman.
Ombudsman RI Perwakilan NTB memasukkan kampus negeri tersebut dalam daftar investigasi berikutnya, termasuk tiga kampus swasta yang sebelumnya muncul sebagai laporan baru, tambahan setelah empat kampus sebelumnya.
Ombudsman sebelumnya menemukan PTN yang diduga mewajibkan mahasiswa Bidikmisi angkatan 2017 untuk membayar sekitar Rp. 1 juta bagi yang tinggal di asrama kampus. Sumber uangnya dari beasiswa Bidikmisi tersebut.
“Iya ada indikasi di PTN. Bidikmisi Angkatan 2017,” jelas Asisten Asisten Bidang Penanganan Laporan Ombudsman Perwakilan NTB, Sahabudin SH., dikonfirmasi ntbsatu.com.
Namun, timnya masih harus menggali data tambahan untuk memperkuat informasi tersebut.
“Tapi, kita tetap akan konfirmasi dulu dan menggali datanya, karena kita belum lakukan pendalamam. Kalau ada data-data tambahan selain soal itu, makin bagus,” tegasnya, namun menolak menyebut identitas kampus tersebut.
Upaya penelusuran dilakukan ntbsatu.com ke salah satu kampus negeri di Mataram. Rektor kampus yang enggan nama dan kampusnya dipublikasi itu memberikan tanggapan dengan mengecek kebenaran informasi dimaksud.
Lebih khusus ke bawahannya Wakil Rektor III sebagai pemilik Tupoksi.
“Nanti saya cek dulu ke Ombusman dan teman-teman, karena tupoksinya WR III waktu itu,” jelasnya dikonfirmasi ntbsatu.com, Kamis, 16 Desember 2021.
Lebih lanjut, Rektor enggan menjawab soal pemberlakuan kebijakan pemotongan beasiswa untuk biaya asrama. Ia tidak ingin buru buru merespon, karena ini berkaitan dengan keuangan.
“Makanya nanti saya cek, karena itu terkait keuangan. Khawatirnya saya bicara tanpa data jadi fitnah, iya kan?,” pungkasnya. (DAA)