1 Ton Daging Ayam Ilegal Disita di Sumbawa

Mataram (NTB Satu) – Sedikitnya 1 ton daging ayam beku tanpa dokumen diamankan oleh aparat TNI dari Satgas Bais TNI Brangbiji, Lettu Inf Ichsan Mashuri dan anggota Kodim  bersama aparat Polri dari Polsek Badas.

Petugas mengamankan daging ayam beku dari atas bus penumpang yang diturunkan di terminal Sumer Payung Sabtu (23/10), sekitar pukul 20.00 Wita.

Tiba diterminal Sumer Payung, daging ayam beku tersebut dipindahkan dari bus ke mobil penerima barang. Kemudian aparat gabungan langsung mengamankan daging yang dikemas dalam 41 karung tersebut.

Kapolres Sumbawa, AKBP Esty Setyo Nugroho, S.IK. Melalui Kapolsek Labuan Badas, Ipda Degues Pandu Pandada mengatakan, dari informasi sopir bus, daging ayam beku ini dikirim dari lombok dan hendak dijual di Sumbawa.

“Kita bersama teman teman TNI dari Kodim 1607, sudah mendapat informasi dari masyarakat. Bahkan tim dari Kodim 1607, sudah membuntuti bus tersebut dari wilayah kecamatan Alas,” kata pandu.

Dari informasi yang didapat, tim kemudian lanngsung menuju terminal Sumer Payung dan menemukan daging ayam beku ini sedang diturunkan dari bus.

“Daging ayam beku ini sudah diturunkan dari bus kemudian langsung dipindahkan ke atas mobil penerima barang. Kita langsung mengamankan,” tegasnya.

Sebanyak 1,025 ton daging ayam beku ini diangkut tanpa dilengkapi surat-surat resmi ini kemudian diserhakan kepada  petugas dari Dinas Peternakan dan Satpol PP Sumbawa serta  petugas dari Stasiun Karantina Pertanian Sumbawa Besar untuk diproses lebih lanjut.

Kepala Urusan Tehnis Karantina Pertanian Sumbawa Besar, Dwi Rachmanto, mengatakan dari hasil pemeriksaan bersama aparat gabungan, 1 ton daging ayam beku ini tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah.

“Saat dicek bersama-sama rekan-rekan dari Dinas Peternakan, Pol PP, kepolisian dan TNI, ternyata daging ayam beku tersebut tidak dilengkapi surat-surat resmi,” katanya.

Ayam beku tersebut, lanjutnya, dibawa dari lombok dan hendak dijual di Sumbawa.

Daging beku tersebut tidak dilengkapi dokumen sah, diantaranya tidak disertai Rekomendasi Pemasukan dari Dinas Peternakan daerah tujuan dan surat keterangan kesehatan bahan asal hewan (SKKBAH) dari Dinas Peternakan daerah asal.

Tidak dilaporkan dan diserahkan kepada pihak karantina ditempat pengeluaran (Pelabuhan Kayangan) dan juga ditempat pemasukan (pelabuhan Pototano) guna  menjamin kesehatan dari daging yang dikirim dari hama penyakit hewan atau HPHK.

Dengan dokumen itu,  daging dinyatakan aman dikonsumsi oleh masyarakat.

Sesuai pasal 35 Undang Undang nomor 21 tahun 2019 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan, pemeriksaan harus dilakukan untuk menjaga agar hama penyakit hewan karantina (HPHK) tidak masuk dan tersebar dari suatu area ke area lain di dalam wilayah Indonesia.

Selanjutnya, kata Dwi, saat uni timnya bersama Instansi terkait Dinas Peternakan dan Satpol PP Sumbawa mengamankan barang  bukti tersebut.

“Kami bersama Instansi terkait didaerah akan melakukan beberapa tahapan proses hingga pada akhirnya nanti jika dimungkinkan sampai pada tahapan pemusnahan,” tegasnya.   (HAK)

Exit mobile version