Hukrim

Terlibat Dugaan Investasi Bodong, Puluhan Karyawan PT Losinta Group Diperiksa Polisi

Mataram (NTBSatu) – Penyidik Sat Reskrim Polres Lombok Timur terus mendalami dugaan kasus investasi bodong oleh PT Losinta Garoup. Bahkan, penyidik telah melakukan pemeriksaan secara maraton terhadap puluhan orang saksi, baik dari pelapor dan terlapor.

Kasi Humas Polres Lombok Timur, Iptu Nikolas Oesman mengungkapkan, penyidik saat ini melakukan pemeriksaan terhadap 20 karyawan PT Losinta. Keseluruhan karyawan tersebut, bertugas sebgai admin di perusahaan.

“Masih proses pemeriksaan admin perusahaan PT Losinta Group. Jumlahnya 20 orang, dan akan bertambah karena pemeriksaan masih berlangsung,” ungkapnya, Selasa 4 April 2023.

Sementara untuk Direktur PT Losinta Group sendiri, penyidik sampai saat ini masih melakukan upaya pemanggilan.

Sebagai informasi, Polres Lombok Timur (Lotim) tengah melakukan penyelidikan terkait kasus dugaan investasi bodong PT Losinta Group. Nasabah perusahaan yang berkantor di Selong, Lombok Timur itu, mencapai 7 ribu orang.

Sementara untuk kerugian dari dugaan tindak pidana itu, perkiraan awal mencapai angka puluhan miliar rupiah.

Sebagai gambaran, PT Losinta Group adalah perusahaan yang bergerak di banyak bidang. Mulai dari penyedia layanan entertainment, financial, mineral, residence, koperasi, garden hingga mart. Sebelumnya perusahaan ini bernama Inox dan berdiri sejak 2021 lalu.

Laporan atas PT Losinta Group sendiri masuk ke Polres Lotim dari salah seorang nasabah perusahaan tersebut. Alasan pelaporan, lantaran adanya kegiatan investasi bodong yang menyebabkan kerugian puluhan miliar bagi para nasabah.

“Sampai saat ini enam orang sudah melapor dan sudah memberikan keterangan. Para pelapor ini berasal dari luar Lombok Timur bahkan luar NTB,” terang Kapolres, AKBP Hery Indra Cahyono.

Kata Kapolres, PT Losinta Group berdiri selama dua tahun di Selong. Namun perusahaan tersebut tak kunjung melakukan pembagian hasil kepada para nasabahnya. Bahkan, PJ pimpinan dari PT Losinta Group sulit untuk dihubungi.

Berangkat dari sana, para korban atau nasabah perusahaan tersebut melapor ke Polres terkait dugaan investasi bodong. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, lanjut Hery, modus perusahaan tersebut adalah menjanjikan sistem bagi hasil pada nasabah.

Para korban harus bersedia menginvestasikan uangnya dari puluhan ribu, hingga ratusan juta. Alasannya, karena janji perusahaan akan ada pembagian hasil.

Kasus itu pun kata Kapolres, masuk ke ranah Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Namun Kapolres mengaskan, nantinya tergantung dari hasil pemeriksaan lanjutan. (MIL)


Lihat juga:

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN
Back to top button