Lombok Tengah

Dipaksa Menikah karena Pulang Malam, Pelajar SMP di Pujut Kini dalam Pendampingan

Mataram (NTBSatu) – Kasus pernikahan dini siswa kelas 1 SMP di Kecamatan Pujut, Lombok Tengah, menarik perhatian sekaligus kekhawatiran publik. Kasus ini viral di pertengahan Ramadan, setelah beredarnya video dokumentasi prosesi pernikahan pada Kamis, 5 Maret 2026 dengan maskawin lima gram emas.

Kepala Dinas Sosial dan Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) NTB, Ahmad Masyhuri mengatakan, baru mengetahui informasi ini setelah pernikahan. “Intinya untuk kasus ini, anak sudah menikah baru kita tahu dia setelah viral di media. Jadi kita kelolosan dari upaya pencegahan,” katanya kepada NTBSatu, Selasa, 10 Maret 2026.

IKLAN

Fenomena ini membuktikan realita di lapangan menunjukkan celah sosial dan adat masih sering melangkahi aturan. Meski batas usia menikah sudah tertuang dalam revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974.

IKLAN

Pendekatan Humanis dan Adat untuk Hak Pendidikan

Menghadapi kondisi ini, Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah mengadakan rapat lintas sektoral dengan melibatkan Polda, Lembaga Perlindungan Anak (LPA), Dinas Sosial dan P3A, hingga tokoh adat.

IKLAN

Ahmad Masyhuri juga mengatakan, jika sang anak sebenarnya tidak berniat untuk menikah. Namun, diduga dipaksa menikah karena konsekuensi sosial akibat pulang larut malam.

Saat ini, pemerintah fokus untuk mengembalikan hak dasar korban terutama hak pendidikan. “Sekarang dilakukan upaya untuk bagaimana si anak ini bisa mendapatkan hak-haknya kembali. Bisa bersekolah kembali, bisa dengan keluarganya kembali,” lanjutnya.

Jalan keluar yang otoritas setempat pilih adalah dengan mengusulkan “kawin gantung”. Pendekatan adat ini untuk meredam stigma, namun anak tidak boleh tinggal bersama hingga waktu yang tepat dan wajib melanjutkan pendidikan.

Mengedepankan Restorative Justice

Dilihat dari kacamata hukum, tindakan ini tentunya mengandung unsur pelanggaran pidana. Namun, orang tua korban diputuskan untuk tidak dipenjarakan. Ia menilai, tindakan ini atas pertimbangan untuk menghindari trauma psikologis tambahan bagi anak yang akan lebih sengsara tanpa orang tua.

“Sebab kalau kita main hukum-hukuman, masuk penjara segala macam, orang tuanya dipenjara, anaknya tambah sengsara, bukannya bahagia dia. Jadi kita penyelesaiannya humanis,” ujarnya.

Lebih lanjut, Ahmad Masyhuri menegaskan jika pihaknya akan memberikan pendampingan dan menyiapkan fasilitas penampungan serta sekolah. Agar hak-hak dasar anak terpenuhi.

Sementara itu, Kepala Desa setempat mengimbau agar semua pihak bisa melakukan pencegahan terhadap pernikahan dini.

“Saya berharap kita semua bisa melakukan pencegahan. Pencegahan utama oleh orang tua, ibu, bapak, sekalian, agar anak-anak kita diberikan sedikit pemahaman terkait pernikahan usia anak ini sangat menyakitkan,” jelasnya yang NTBSatu kutip dari unggahan akun Facebook Asrul Msu, Selasa, 10 Maret 2026. (Inda)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button