Sampaikan Nota Keuangan Perubahan APBD NTB 2025, Wagub: Harus Diarahkan untuk Program Strategis

Mataram (NTBSatu) – Wakil Gubernur NTB, Hj. Indah Dhamayanti Putri menyampaikan, nota keuangan dan Raperda tentang Perubahan APBD Provinsi NTB 2025 pada sidang paripurna DPRD NTB di Kantor Gubernur NTB, Senin, 22 September 2025.
Umi Dinda, sapaan Wakil Gubernur NTB menyampaikan, penyusunan Raperda tentang Perubahan APBD 2025 merupakan langkah dalam memastikan segala tujuan yang ingin dicapai dalam penyelenggaraan pemerintahan di NTB dapat terpenuhi.
“Saya mengucapkan terima kasih atas keberhasilan kita bersama dalam mencapai kesepakatan ini. Sehingga, proses penyusunan APBD ini dapat kita lanjutkan ke tahap berikutnya,” jelas Umi Dinda
Mantan Bupati Bima dua periode ini mengungkapkan, perubahan APBD tahun anggaran 2025 diprioritaskan untuk pemenuhan kebutuhan strategis. Pertama, menyesuaikan proyeksi pendapatan daerah dengan perkembangan realisasi dan kebijakan nasional.
Kemudian kedua, mengakomodasi belanja prioritas yang mendesak, termasuk pengentasan kemiskinan ekstrem, penguatan ketahanan pangan serta penyelenggaraan event strategis daerah.
“Ketiga, menata kembali belanja daerah sebagai respons atas arahan pemerintah pusat dalam efisiensi dan efektivitas penggunaan anggaran,” ujarnya.
Perubahan APBD 2025 diarahkan juga agar selaras dengan sepuluh program unggulan NTB dalam mewujudkan visi pembangunan daerah, yakni NTB Makmur Mendunia.
Sebagai informasi, penyusunan Raperda tentang Perubahan APBD ini, juga mengakomodasi peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD yang telah dilakukan melalui perubahan pertama dan perubahan kedua, sebagaimana amanat ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD tahun anggaran 2025, semua pergeseran belanja akan di tampung dalam perubahan Perda APBD.
Dijelaskanya maka dalam melakukan pengelolaan keuangan daerah tetap berpegang pada prinsip pengelolaan keuangan daearah yang baik, sebagaimana ketentuan dalam peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019, tentang pengelolaan keuangan daerah.
“Untuk itu mari kita pedomani APBD sebagai instrumen integral konfrehensif,” harapnya.
Sejalan dengan dinamika dan perkembangan yang terjadi sepanjang tahun berjalan, serta sebagai bentuk akuntabilitas dan responsibilitas fiskal, pemerintah memandang perlu untuk melakukan penyesuaian terhadap APBD yang telah ditetapkan.
Perubahan ini merupakan langkah korektif, antisipatif, dan akomodatif untuk memastikan etiap rupiah anggaran dapat dimanfaatkan secara optimal, tepat sasaran, dan berdaya guna bagi kepentingan rakyat.
Secara garis besar, perubahan APBD tahun anggaran 2025 mencakup:
Pendapatan Daerah
Perubahan pendapatan daerah tahun anggaran 2025 direncanakan sebesar Rp6.489.786.120.531, terjadi kenaikan sebesar 2,52 persen dibandingkan dengan APBD murni 2025 yang sebesar Rp6.330.408.413.375.
Rinciannya, pendapatan asli daerah direncanakan naik sebesar 11,90 persen yang semula pada APBD murni 2025 berjumlah Rp2.510.511.216.125 menjadi sebesar Rp2.809.270.382.230.
Umi Dinda menjelaskan, pendapatan asli daerah ini dialukan penyesuaian target berdasarkan realisasai semester pertama dan proyeksi hingga akhir tahun, dengan tetap berprinsip pada optimalisasi dan expansion of revenue base.
Pendapatan transfer direncanakan turun sebesar 3,08 persen, yang semula pada APBD murni 2025 berjumlah Rp3.609.796.060.000, menjadi Rp. 3.498.464.336.475, yaitu terjadi perubahan pada dana tarnsfer yang merpakan kebijakan Pemerintah Pusat.
Lain-lain pendapatan daerah yang sah direncanakan turun sebesar 13,35 persen dari APBD murni tahun 2025 sebesar Rp210.101.137.250, menjadi sebesar Rp182.051.401.826, perubahan ini disesuaikan dengan realisasi yang ada.
Belanja Daerah
Perubahan belanja daerah tahun anggaran 2025 direncanakan sebesar Rp6.496.662.817.904, bertambah sebesar Rp264.053.130.521 dari anggaran pada APBD murni tahun 2025 sejumlah Rp6.232.609.687.383 atau naik sebesar 4,24 persen.
Pembiayaan Daerah
Pembiayaan netto bersumber dari penerimaan pembiayaan sebesar Rp167.675.423.365, yang bersumber dari silpa, dikurangi dengan pengeluaran pembiayaan berupa pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo sebesar Rp152.798.725.992 dan penyertaan modal daerah sebesar Rp8.000.000.000. Sehingga, jumlah pembiayaan netto sebesar Rp6.876.697.373.
Pembiayaan netto ini digunakan untuk menutupi defisit anggaran sebesar Rp6.876.697.373.
“Demikian penjelasan yang dapat saya sampaikan terkait nota keuangan dan raperda tentang perubahan APBD tahun anggaran 2025. Semoga Raperda tentang perubahan APBD ini, dapat menjadi instrumen fiskal untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah menuju ntb makmur mendunia,” ungkap Umi Dinda. (*)