Mataram (NTBSatu) – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Mataram menangani puluhan kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan.
Kepala DP3A Kota Mataram, Dewi Mardiana Ariany mengungkapkan, pihaknya berhasil menangani 77 kasus kekerasan anak dan perempuan pada tahun 2023. Rinciannya, 44 kasus kekerasan terhadap anak dan 33 kasus kekerasan terhadap perempuan.
“Sepanjang 2024 ini, ada 50 kasus. 30 kasus kekerasan terhadap anak dan 20 kasus kekerasan terhadap perempuan,” ujar Dewi pada NTBSatu, Senin, 19 Agustus 2024.
Dengan capaian yang baik pada tahun lalu, Dewi optimistis pihaknya bisa menyelesaikan seluruh kasus kekerasan anak dan perempuan secara maksimal.
DP3A Kota Mataram Dorong Keterlibatan Seluruh Pihak
Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak bisa menyerang siapa dan kapan saja. Karenanya ia meminta seluruh pihak sama-sama aktif bergerak. Menurutnya, keterlibatan berbagai pihak sangat penting dalam memperkuat sinergitas dalam penanganan kasus kekerasan pada anak dan perempuan. Antara lain kepolisian, psikolog, Kantor Kementerian Agama, advokat, perguruan tinggi hingga kepala lingkungan, .
“Khususnya, Kepala lingkungan harus sigap melaporkan kasus kekerasan yang terjadi pada warganya, agar bisa cepat tertangani,” tukas Dewi.
Sinergitas antara pemerintah, masyarakat, lembaga pendidikan, dan keluarga menjadi kunci dalam menciptakan lingkungan yang aman bagi perempuan dan anak. Hal ini penting. Menyusul banyaknya kasus kekerasan dalam rumah tangga, pencabulan, penelantaran, TPPO, dan perkawinan dini di Indonesia.
“Ini merupakan isu-isu sensitif yang memerlukan penanganan yang sigap dan tepat waktu,” ungkapnya.
Adapun kasus kekerasan terhadap anak yang DP3AP Kota Mataram selama tangani, mayoritasnya ialah kekerasan seksual, penelantaran anak, serta perundungan atau bullying.
Sementara itu, untuk kekerasan terhadap perempuan, masalah yang notabenenya muncul adalah kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan perebutan hak asuh anak.
Selama proses penanganan kasus, dari tahap laporan hingga penyelesaian, DP3A melaporkan semua perkembangan kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPA).
Melalui sistem informasi pelaporan online, yaitu Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni-PPA).
Sebagai informasi, data dari laman Simfoni-PPA, jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan di Indonesia sebanyak 24.701 kasus dan menimbulkan 26.161 korban pada 2023.
“Setiap tahap penanganan kasus kekerasan, kita laporkan ke KPPA melalui aplikasi Simponi,” jelas Dewi.
Terakhir, ia mengajak masyarakat lebih berani speak up dan melapor jika mereka atau orang lain menjadi korban kekerasan.
“Laporan dari berbagai pihak ini sangat penting. Kami tidak bisa tindaklanjuti kasus tanpa laporan dari korban atau masyarakat yang mengetahuinya,” tandas Dewi. (*)