Eks Kapolres Bima Kota Didik Putra Kuncoro Jadi Tersangka Kasus Narkoba
Berdasarkan temuan tersebut, seluruh peserta gelar perkara sepakat meningkatkan status Didik menjadi tersangka.
Penyidik menjeratnya dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika juncto Lampiran I nomor urut 9 UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Nama Didik sebelumnya menjadi sorotan publik setelah Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota, Malaungi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus narkoba. Didik diduga ikut terlibat dengan menerima uang sebesar Rp1 miliar dari bandar narkoba bernama Koko Erwin.
Dalam penyidikan Polda NTB, Koko Erwin disebut sebagai sumber sabu seberat 488 gram yang dikuasai AKP Malaungi. Barang bukti tersebut ditemukan dalam penggeledahan di rumah dinas Malaungi di kompleks Asrama Polres Bima Kota.
Selain proses pidana, Polda NTB juga telah menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap AKP Malaungi pada Senin, 9 Februari 2026, berdasarkan putusan Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri. (*)



