Daerah NTB

Dugaan Pelecehan Seksual Agus, Polisi Telusuri Indikasi Peran Ibunya

Mataram (NTBSatu)Dit Reskrimum Polda NTB mendalami dugaan keterlibatan ibu IWAS alias Agus, penyandang disabilitas dalam menjalankan aksinya melakukan pelecehan seksual kepada sejumlah korban.

Dir Reskrimum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat mengatakan, berdasarkan pengakuan para korban jika Agus pernah menyebut akan menelpon ibunya terlebih dahulu.

“Itu yang akan kita dalami seperti apa. Jadi korban ini harus melopor juga sebagai korban yang memang melibatkan ibunya (Agus),” ujarnya, Jumat, 27 Desember 2024.

Namun berdasarkan keterangan Agus, sambung Syarif, ibunya tidak berada di TKP. Hanya bekomunikasi saja. Itu pun tidak semua. Hanya beberapa case atau kasus saja.

“Itu yang akan kita dalami lagi, kalau memang ada bukti baru kita akan lakukan penyelidikan,” jelasnya.

Saat ini kepolisian fokus pada berkas perkara Agus. Penyidik Dit Reskrimum Polda NTB telah mengumpulkan dan melengkapi petunjuk sesuai permintaan Kejaksaan Tinggi NTB. Jika sudah lengkap atau P-21, langkah selanjutnya adalah melimpahkan tersangka dan barang bukti.

“Kita tunggu berapa hari ke depan ini, mudah mudahan sebelum tahun baru ini atau awal tahun bisa P21. Karena semua kita udah kita ikuti dan penuhi petunjuk dari kejaksaan,” tandasnya.

Agus disiapkan fasilitas khusus di Lapas

Komisi Disabilitas Daerah (KDD) NTB telah berkoordinasi dengan Lapas Kelas IIA Kuripan Lombok Barat terkait ruang tahanan penyandang disabilitas inisial IWAS alias Agus, tersangka dugaan pelecehan seksual.

“Tadi hanya memastikan nanti kalau Agus menjalani penahanan, paling tidak ruangannya sudah siap,” kata Ketua KDD NTB, Joko Jumadi.

Joko menyebut Lapas Lombok Barat telah memiliki ruangan khusus bagi tersangka dengan 17 korban tersebut. Menurutnya, ruangan itu sudah aksesibel bagi penyandang disabilitas seperti Agus.

“Ada dua kamar. Menurut kita sudah aksesibel untuk disabilitas bisa masuk di situ. Di satu kamar ada ada dua kamar mandi. Toiletnya ada yang jongkok dan duduk. Kemudian ada sower,” beber akademisi Univeristas Mataram (Unram) ini.

Dengan begitu, sambung Joko, Agus kemungkinan tidak lagi menjadi tahanan rumah. Dia akan dipindahkan ke Lapas Lombok Barat setelah masa tahanan rumah habis.

“Memungkinkan dia menjadi tahanan lapas selama dia aksesibel. Tadi kita liatnya aksesibel,” ujarnya.

Selain ruangan yang sesuai dengan kebutuhan tersangka sebagai penyandang disabilitas, Agus juga nantinya akan mendapatkan tenaga pendamping selama menjadi tahanan Lapas.

Tenaga pendamping itu dari warga binaan Lapas itu sendiri. Dia akan menjadi pendamping dan memfasilitasi kebutuhan tersangka usi 22 tahun tersebut. “Umpamanya, dia (Agus) butuh bantuan buka celana, nanti akan ada tenaga pendamping yang bantu,” tandas Joko. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button