Mantan Kadishub Dompu Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa

Mataram (NTBSatu) – Penyidik kejaksaan kembali menetapkan tersangka dugaan korupsi belanja barang dan jasa Dinas Perhubungan (Dishub) Dompu tahun 2017-2020. Kali ini menyeret mantan Kadishub, Syarifudin.

“Iya, kami menetapkan satu orang lagi sebagai tersangka. Penetapannya kemarin (Senin, 13 Mei),” kata Kasi Intel Kejari Dompu, Joni Eko Waluyo kepada NTBSatu, Selasa, 14 Mei 2024.

Penetapan Syarifudin berdasarkan surat nomor Nomor: TAP-01/N.2.15/Fd.1/05/2024 tanggal 13 Mei 2024, dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Belanja Barang dan Jasa pada Dinas Perhubungan Kabupaten Dompu Tahun Anggaran 2017-2020.

Syarifudin selaku pengguna anggaran anggaran Dishub Dompu selama tiga tahun tersebut disebut bekerja sama dengan terdakwa Musmulidin dan Uswah. Dia menandatangani dokumen pertanggungjawaban belanja barang dan jasa tahun 2017-2020 yang dibuat Musmuliadin dan Uswah selaku bendahara pengeluaran.

“Jadi menandatangani kuitansi fiktif, tidak dilengkapi tanda tangan penerima, tidak dilengkapi nota penyedia yang tidak memiliki nama toko dan stempel,” ucap Joni.

Hal itu terungkap setelah penyidik Pidsus Kejari melakukan pemeriksaan Syarifudin di tahap penyidikan. Kemudian didukung fakta persidangan Musmuliadin dan Uswah di PN Tipikor Mataram beberapa waktu lalu.

Karena keterlibatan Syarifudin, negara mengalami kerugian sebesar Rp1,28 miliar. Dia disangkakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 9, Jo. Pasal 18 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHP.

Sebelumnya, Hakim Ad hoc Fadli Handraperkara memerintahkan jaksa melakukan penyidikan dan menetapkan Kadis Syarifudin menjadi tersangka.

Berita Terkini:

Permintaan penetapan tersangka yang dilontarkan itu buntut keterangan Syarifuddin yang dihadirkan sebagai saksi dianggap bertele-tele.

“Setiap tahun ada kan penandatanganan surat pertanggung jawaban mutlak seluruh penggunaan anggaran. Ini tidak ada. Sebagai saksi, kalau bisa naikan sebagai tersangka,” kata hakim di ruang sidang dengan nada tegas, Kamis, 28 Maret 2024.

Hakim selanjutnya kembali menanyakan surat pertanggung jawaban (SPJ) fiktif terkait belanja Dinas Perhubungan Dompu.

Menjawab itu, Syarifuddin mengaku tidak mengetahui perihal perbelanjaan instansinya, termasuk SPJ fiktif yang dimaksud hakim.

“Saya tidak mengetahui adanya SPJ fiktif, saya baru tahu adanya hal itu di proses penyidikan setelah diperlihatkan oleh jaksa penuntut umum,” tepisnya.

Mendengar itu, hakim lalu mencecarnya dengan menyebut bahwa dari 32 toko, ada beberapa dokumen yang difiktifkan nota belanjanya sebagai bukti SPJ. Dan itu sudah ditanda tangani Syarifuddin selalu kepala dinas.

Tapi, lagi-lagi dia mengelak dan mengungkap ada beberapa SPJ yang hilang.

“Saat itu Musmulyadin pernah hilangkan dokumennya, saya pun tidak tahu adanya SPJ yang difiktifkan,” kelitnya.

Sebagi informasi, penyidik Kejari Dompu menetapkan Musmulyadin dan Uswah sebagai tersangka. Kedua bendahara itu dinilai merugikan negara Rp1,2 miliar sesuai hasil penghitungan kerugian negara dari Inspektorat NTB. (KHN)

Exit mobile version