BERITA NASIONALEkonomi Bisnis

20 Negara dengan Kebebasan Ekonomi Tertinggi Di 2024, Indonesia Peringkat Berapa?

Mataram (NTBSatu) – The Heritage Foundation mengukur negara dengan kebebasan ekonomi tertinggi pada 2024.

Hasilnya, Singapura kembali menduduki predikat pertama dengan kebebasan ekonomi tertinggi di dunia.

Negara yang terkenal dengan ikon Merlion atau singa laut itu meraih poin sebesar 83,5 poin dari skala 0-100.

Hal ini tertuang dalam laporan bertajuk Index of Economic Freedom 2024.

Selain posisinya diikuti oleh Swiss dengan skor kebebasan ekonomi sebesar 83 poin pada tahun ini. Kemudian, skor kebebasan ekonomi yang diperoleh Irlandia dan Taiwan masing-masing sebesar 82,6 poin dan 80 poin.

Berita Terkini:

Luksemburg mencatatkan skor indeks kebebasan ekonomi sebesar 79,2 poin. Lalu, skor yang diraih Selandia Baru, Denmark, dan Estonia sama-sama sebesar 77,8 poin pada 2024.

Adapun, Indonesia mencatatkan skor indeks kebebasan ekonomi sebesar 63,5 poin pada 2024. Skor tersebut menempatkan Indonesia di urutan 53 dari 184 negara di dunia.

Sebagai informasi untuk pembaca NTBSatu, nilai indeks diperoleh dari 12 aspek kuantitatif dan kualitatif yang dikelompokkan ke dalam empat pilar kebebasan ekonomi.

Di antara pilar tersebut yaitu supremasi hukum yang terdiri dari aspek hak milik, efektivitas peradilan, dan integritas pemerintah.

Ada pula pilar ukuran pemerintah (beban pajak, belanja pemerintah, dan kesehatan fiskal), pilar efisiensi regulasi (kebebasan berusaha, kebebasan tenaga kerja, dan kebebasan moneter), serta pilar pasar terbuka (kebebasan perdagangan, kebebasan investasi, dan kebebasan finansial).

Adapun, Indonesia mencatatkan skor indeks kebebasan ekonomi sebesar 63,5 poin pada 2023. Skor tersebut menempatkan Indonesia di urutan 60 dari 184 negara.

Berikut 20 negara yang memiliki indeks kebebasan ekonomi tertinggi pada 2024:

  1. Singapura: 83,5 poin
  2. Swiss: 83 poin
  3. Irlandia: 82,6 poin
  4. Taiwan: 80 poin
  5. Luksemburg: 79,2 poin
  6. Selandia Baru: 77,8 poin
  7. Denmark: 77,8 poin
  8. Estonia: 77,8 poin
  9. Swedia: 77,5 poin
  10. Norwegia: 77,5 poin
  11. Belanda: 77,3 poin
  12. Finlandia: 76,3 poin
  13. Australia: 76,2 poin
  14. Korea Selatan: 73,1 poin
  15. Lithuania: 72,9 poin
  16. Kanada: 72,4 poin
  17. Siprus: 72,2 poin
  18. Jerman: 72,1 poin
  19. Mauritius: 71,5 poin
  20. Latvia: 71,5 poin. (STA)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button