Mataram (NTBSatu) – Dinas Tenaga Kerja Kota Mataram akan melakukan perbaikan terhadap isi dari Rancangan peraturan daerah (Raperda) terkait kuota penyerapan tenaga kerja lokal.
Kepala Disnaker Kota Mataram H Rudi Suryawan mengungkapkan bahwa ada masukan dari dewan terkait isi dari Raperda tenaga kerja yang meminta beberapa perusahaan di Kota Mataram menyerap lebih banyak tenaga kerja lokal.
Kendati demikian, Disnaker Kota Mataram sudah mengatakan kepada pansus bahwa berdasarkan data, rata-rata semua perusahaan di kota Mataram sudah menyerap tenaga kerja lokal dengan porsi yang banyak.
“Untuk di rancangan mintanya 60 persen, minimal serapan dari tenaga kerja lokal, tapi masih akan didiskusikan kembali, InsyaAllah minggu depan,” katanya, Jumat, 5 Januari 2024.
Selain itu, Disnaker Kota Mataram sudah memiliki Perda terkait Tenaga Kerja nomor 5 tahun 2016, yang meminta sekitar 50 persen untuk porsi tenaga kerja lokal di perusahaan-perusahaan.
“Tetapi saat rapat Perda kemarin, akan didiskusikan kembali, khusus untuk warga Kota Mataram,” terang Rudi
Terkait rekrutmen, Rudi mengatakan akan tetap melakukan seleksi. Namun, jika dalam seleksi tersebut tidak ada warga Kota Mataram yang belum memenuhi syarat, maka perusahaan akan mengambil tenaga dari luar.
“Proses harus tetap diikuti apa yang menjadi aturan di perusahaan tersebut, bukan tiba-tiba melamar langsung diterima” tegasnya.
“Dan perusahaan harus prioritaskan warga Kota Mataram, tetapi memenuhi syarat. Kalau tidak lulus, tidak bisa di paksakan dan bisa ambil dari wilayah kabupaten atau kota yang lain,” sambungnya.
Rudi juga sudah melaksanakan terkait perlindungan tenaga kerja dan lainnya, seperti pelatihan untuk peningkatan kapasitas tenaga kerja lokal.
“Kami berharap dengan pelatihan yang kita berikan, perusahaan bisa menyerap tenaga kerja dari Mataram, dan kita juga akan menyesuaikan apa yang dibutuhkan dan itu yang akan kita latih kedepannya,” pungkasnya. (WIL)
Baca Juga: Bawaslu NTB Proses Pidana Pemilu 7 Kades, Satu Orang Calon Tersangka