Bupati Lombok Timur Siap Hadiri Lagi Panggilan Jaksa Terkait Kasus Pasir Besi

Mataram (NTB Satu) – Penanganan kasus dugaan korupsi tambang pasir besi yang dikelola oleh PT AMG, di Dusun Dedalpak, Desa Pohgading, Kecamatan Pringgabaya, Lombok Timur, terus bergulir di Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB.

Berdasarkan catatan ntbsatu.com, ada tujuh nama yang sudah dimintai keterangan oleh penyidik pidana khusus Kejati NTB dalam kasus tersebut. Salah satunya adalah Bupati Lombok Timur, HM Sukiman Azmy.

Bupati Sukiman pun mengaku akan kooperatif dan siap menghadiri undangan jaksa penyidik, jika ada panggilan lanjutan.

“Jika dipanggil, tentu kita penuhi panggilan itu. Mungkin keterangan yang sudah kita berikan dianggap belum cukup, kita akan lengkapi data yang dibutuhkan sesuai yang kita ketahui,” kata Bupati Sukiman, Kamis 2 Maret 2023.

Sebelumnya, Kasi Penkum Kejati NTB, Efrien Saputera, S.H menyatakan pihaknya kemungkinan akan kembali meminta keterangan para saksi dalam lanjutan penanganan dugaan korupsi itu.

“Kalau tim penyidik butuh, pemanggilan para pejabat yang diperiksa sebelumnya akan kami lakukan,” jelasnya.

Berdasarkan data yang dihimpun ntbsatu.com, dasar aktivitas tambang PT AMG di Lombok Timur adalah SK Bupati Lombok Timur Nomor: 3832.A/503/PPT.I/IV/2010 tentang persetujuan IUP Eksplorasi tertanggal 28 April 2010.

Di mana selanjutnya Pemda Lombok Timur mengeluarkan IUP Operasi Produksi selama 15 tahun. Terhitung 6 Juli 2011 hingga 6 Juli tahun 2026. (MIL)

Exit mobile version