Kejati NTB Berpeluang Panggil Kembali Pejabat yang Sudah Diperiksa

Mataram (NTB Satu) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB berpotensi memanggil kembali sejumlah saksi yang sudah diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pasir besi di Lombok Timur.

“Iya, ada potensi dipanggil kembali,” kata Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB, Efrien Saputera pada Rabu, 1 Maret 2023.

Pemanggilan kembali terhadap sejumlah pejabat tersebut, lanjut Efrien, akan dilakukan jika tim penyidik Kejati NTB membutuhkan informasi lanjutan.

“Kalau tim penyidik butuh, pemanggilan para pejabat yang diperiksa sebelumnya akan kami lakukan,” jelasnya.

Apakah setelah pemeriksaan berpeluang penetapan tersangka? Apalagi kasus ini sudah naik tahap penyidikan. Menjawab ini, Efrien belum bisa memastikan, karena tergantung perkembangan di Bidang Pidsus.

Diberitakan sebelumnya, Kejati NTB telah memeriksa sebanyak tujuh pejabat terkait kasus dugaan korupsi proyek tambang pasir besi di Desa Pohgading, Kecamatan Pringgabaya, Lombok Timur.

Mereka diperiksa berdasarkan surat perintah penyidikan Kejaksaan Tinggi NTB Nomor: print-01/N.2/Fd.1/01 2023 tanggal 18 Januari 2023.

Dari catatan ntbsatu.com, tujuh saksi tersebut antara lain, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB, Zainal Abidin, HB dan MN dari ESDM.

Selanjutnya, sekretaris daerah (Sekda) NTB, Lalu Gita Ariadi; mantan Bupati Lombok Timur, Ali Bin Dachlan atau Ali BD; dan Bupati Lombok Timur, M. Sukiman Azmy. Dan yang terakahir pihak PT Semen Baturaja (SMBR) asal Palembang.

Sebagai informasi, usaha pertambangan Pasir Besi yang diusut Kejati NTB berada di Kecamatan Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur. Pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) OP Mineral tersebut adalah PT. AMG.

PT. AMG melakukan kegiatan pertambangan dan pengolahannya menggunakan sistem magnetic separetion, yakni memisahkan antara mineral pengotor dengan prinsip daya magnet. (KHN)

Exit mobile version