Keterangan Polisi Berubah Usai Penyidikan, Pria asal Lingsar Dinyatakan Korban Penganiayaan

Mataram (NTB Satu) – Usai melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, penyidik dari Polsek Lingsar, Lombok Barat menyatakan seorang pria asal Lingsar merupakan korban tindak pidana penganiayaan. Padahal sebelumnya, pihak Kepolisian menyatakan pria yang masih di bawah umur tersebut adalah korban kecelakaan lalu lintas tunggal.

Hal itu disampaikan Kapolsek Lingsar Iptu Rizky Meirika saat konferensi pers di Mapolsek Lingsar. Dielaskannya, krnologis peristiwa yang terjadi pada 29 Januari 2023 lalu, bermula dari cekcok mulut di salah satu Cafe di Dusun Seraya Desa Duman, Kecamatan Lingsar.

Saat kejadian, korban datang ke cafe tersebut bersama pacarnya. Dari pengakuan para saksi, korban di cafe tersebut dalam keadaan mabuk, lantas pacar korban diganggu oleh terduga pelaku, dan timbulah cekcok antar pelaku dan korban. Melihat adanya cekcok, pemilik cafe kemudian membubarkan korban dan pelaku.

“Korban pulang bersama pacarnya menggunakan motor, sementara pelaku dengan berjalan kaki. 50 meter dari lokasi cafe, korban kembali menghampiri pelaku, sehingga timbul perkelahian,” kata Kapolsek, Sabtu 4 Februari 2023.

Pada saat itu, diduga terjadi pemukulan yang dilakukan terduga pelaku bersama dua temannya terhadap korban dengan menggunakan botol.

“Karena merasa ramai, korban lantas memutuskan kabur dengan menggunakan sepeda motornya dalam keadaan mabuk. Sekitar 200 meter dari kejadian tersebut korban mengalami kecelakaan,” sambung Kapolsek.

Sehingga disimpulkan Kapolsek, luka pada korban yang awalnya dianggap karena kejadian laka lantas saja, namun juga akibat penganiayaan.

“Usai dilakukan pemeriksaan, luka pada korban bukan diakibatkan laka lantas saja. Namun korban diketahui mendapatkan tindakan penganiayaan dari terduga pelaku, inisial M, D dan I. Kini ketiga pelaku sudah diamankan di Mapolsek Lingsar,” ucap Iptu Rizky.

Selain mengamankan terduga pelaku, Polsek Lingsar juga mengamankan barang bukti, diantaranya hasil visum dan pecahan botol yang diduga pelaku untuk menganiaya korban.

“Ketiga terduga diancam pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,” pungkasnya. (MIL)

Exit mobile version