Kondisi Kesehatan Menurun, Aksi Mogok Makan Protes PT. Aman Mineral Tetap Berlanjut

Mataram (NTB Satu) – Aksi mogok makan warga lingkar tambang PT. Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) masih berlanjut. Aksi yang dimulai Selasa 13 Desember lalu itu masuk hari kedua, Selasa 14 Desember 2022 di depan Gedung Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI.

Kondisi kesehatan peserta aksi mulai menurun. Aksi puasa itu berdampak pada kondisi dua peserta aksi yang semakin lemas.

“Kondisi rekan-rekan masih baik, walaupun dua orang agak kurang sehat,” ungkap Ketua Aliansi Masyarakat Anti Mafia Tambang (Amanat), Erry Satriawan dihubungi melalui pesan instan, Rabu 14 Desember 2022.

Aksi ini mulai mengundang perhatian Komisioner Komnas HAM yang mengkhawatirkan kondisi kesehatan peserta aksi.

Salah seorang komisioner mendatangi mereka yang sedang aksi berbaring dengan membawa properti batu nisan.

“Mereka memastikan kondisi kesehatan kami,” ujar Erry.

Saat mereka didatangi, Komisioner Komnas HAM menawarkan beberapa opsi. Diantaranya, kemungkinan AMNT akan disurati kembali atau diundang untuk audiensi.

Namun mereka bergeming dengan tawaran itu. Aksi mogok makan akan terus berlangsung sesuai rencana awal. “Opsi tersebut belum kami putuskan, sejauh ini kami akan langsungkan aksi ini sesuai rencana sampai dengan Jumat,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, aksi ini dilatari dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan perusahaan tambang terbesar nomor dua di Indonesia tersebut. Mogok makan sebagai simbol aksi protes serta desakan kepada Komnas HAM memeriksa dan menghentikan aktivitas PT. AMNT dan dilakukan investigasi.

“Kejahatan seperti mengabaikan hak korban kecelakaan kerja, pemberangusan serikat atau union busting, black list karyawan dan pengusaha lokal serta aksi tipu tipu alert list atau daftar tunggu karyawan lokal yang tidak berujung,” kata, ketua Erry Satriawan, dalam rilisnya kemarin, di Jakarta.

Aliansi meminta Presiden RI dan Komnas turun tangan menyikapi dugaan pelanggaran HAM tersebut. Terutama, realisasi dana Program Pemberdayaan Masyarakat (PPM) hak lakukan sejak 2017 silam. (MIL)

Exit mobile version