Asyik Karaoke di Hiburan Malam, Enam Terduga Pelaku Narkotika Diringkus

Mataram (NTB Satu) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Mataram kembali mengungkap pengedar sabu. Kali ini terduga pengedar sabu terjaring di suatu tempat hiburan malam di Kota Mataram.

“Awal mula kami amankan dua terduga pelaku yang merupakan pengedar, inisial R 41 tahun dan S 34 tahun,” kata Kasat Resnarkoba Polresta Mataram, Kompol I Made Yogi Purusa Utama, saat gelaran konferensi pers, Jumat 2 September 2022

Keduanya diamankan, lanjut Yogi, pada Kamis 1 September saat tengah asyik karaoke bersama perempuan yang bekerja di tempat itu, inisial FF.

Dari keterangan Yogi, dalam penggeledahan R tersebut ditemukan narkoba jenis sabu dan inex yang disembunyikan pada asbak rokok. “Petugas kami dikelabui dengan cara barang bukti narkotika itu dibalut dengan tisu, lalu dibasuh dengan air, namun tetap bisa terungkap,” ujarnya.

Kompol Yogi juga menambahkan dengan menelusuri jejak digital melalui telepon seluler milik R, dan terdapat pesan transaksi narkoba. Kemudian dilakukan pengembangan dan akhirnya berhasil menangkap dua pelaku lainnya.

“Dua pelaku berinisial IGB 26 tahun dan IGM 22 tahun, yang selanjutnya di TKP kami hanya temukan satu bundel klip bening, pipet, dan pipa kaca,” sebut Yogi.

Sebelumnya, penangkapan peredar narkoba R itu terungkap atas keterangan dari anak buahnya RH 40 tahun. Dimana sebelumnya tertangkap di salah satu kos-kosan di Lingkungan Karang Tangkeban, Cakranegara Selatan, Kota Mataram.

Dari hasil penggeledahan terhadap RH ditemukanlah barang bukti berupa sabu di dalam dompet warna coklat. “Selain itu kami temukan bungkus rokok, lima poket sabu siap edar, uang Rp 500.000 yang diduga hasil penjualan dan sejumlah peralatan untuk menggunakan sabu,” tandasnya.

Dari kejadian itu, total 6 pelaku berhasil diamankan. Kemudian tim berhasil menyita barang bukti 15,68 gram sabu dan satu ekstasi dari para terduga yang sebagiannya sudah digunakan, untuk hasil tes urine seluruhnya positif pengguna.

Atas tindakan ini para pelaku di ancam pasal 112, 114 dan 127 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 7 tahun penjara. (MIL)

Exit mobile version