Limbah Tambak Udang di Sambelia Diprotes Warga, Gubernur Langsung Telepon Bawahannya

Mataram (NTB Satu) – Gubernur NTB, Dr. H. Zulkieflimansyah S.E., M.Sc., berkunjung ke Lombok Timur dalam rangka berdialog dengan Karang Taruna Kecamatan Sambelia, Selasa, 26 Juli 2022. Dalam dialog tersebut, pihak Karang Taruna Kecamatan Sambelia mengeluhkan perihal tambak udang yang tercemar limbah.

Tidak perlu menunggu waktu lama, Gubernur seketika menghubungi Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) NTB, Muslim S.T., M.Si., untuk mengatasi permasalahan tersebut. Keeseokan harinya, Rabu, 27 Juli 2022, tim DKP NTB yang bekerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) NTB segera bertandang menuju Sambelia guna melakukan inspeksi lapangan.

Kepala Bidang Penataan dan Pengawasan Lingkungan DLHK NTB, H. Didik Mahmud Gunawan Hadi S.T., M.Si., mengatakan, pihaknya telah melakukan verifikasi lapangan. Fakta di lapangan menunjukkan bahwa tambak udang di kawasan Sambelia belum memiliki Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL).

“Bersama dengan polisi khusus dari DKP NTB, kami telah membuat berita acara terkait dengan temuan-temuan di lapangan,” ungkap Didik, ditemui NTB Satu di ruang kerjanya, Kamis, 28 Juli 2022.

Berdasarkan hasil pengamatan di lapangan, para petani tambak belum memiliki IPAL. Oleh karena itu, air limbah seketika bermuara di laut lepas, tidak disertai cara pengelolaan limbah yang tepat. Dalam berita acara yang dibuat, baik DKP NTB dan DLHK NTB meminta para petani tambak udang untuk membuat persetujuan teknis terkait air limbah dalam membuat IPAL.

“Berita acara tersebut telah ditandatangani oleh tim verifikator DLHK NTB, polisi khusus dari DKP NTB, serta masyarakat yang mengadu,” terang Didik.

Persetujuan teknis tersebut bakal meliputi kajian air limbah tambak serta pengelolaan emisi, lantaran para petani tambak udang menggunakan mesin diesel. Setelah membuat persetujuan teknis, DLHK NTB meminta para petani tambak segera membuat IPAL.

“Sehingga, baku mutu air limbah yang dikeluarkan dari tambak menuju pantai memenuhi persyaratan baku mutu yang telah disepakati dalam undang-undang,” jelas Didik.

Limbah yang terdapat di tambak udang Sambeli berasal dari air sisa pakan ikan. Seharusnya, limbah tersebut dapat dikelola di IPAL. Namun, lantaran belum terdapat IPAL, hal tersebut memicu limbah menumpuk.

Secara garis besar, limbah tersebut disebabkan oleh dampak usaha para petani tambak.

“Limbah yang berada di Sambelia merupakan jenis limbah cair, yakni sludge yang merupakan endapan suspensi limbah cair. Berdasarkan analisis mengenai dampak lingkungan, limbah sludge sering menghasilkan bau tidak sedap,” papar Didik.

Ke depannya, para petani tambak udang di daerah Sambelia dijadwalkan untuk menghadap ke DLHK NTB guna mendapatkan arahan yang lebih lanjut.

Sampai saat ini, para petani tambak udang tidak mengantongi dokumen pengelolaan lingkungan. Padahal, dokumen pengelolaan lingkungan diperlukan untuk mengelola lingkungan tempat para petani tambak udang berusaha. Terkait dengan jumlah limbah yang dihasilkan per hari, DLHK NTB tidak dapat memprediksi.

“Prediksi jumlah limbah tersebut termaktub ke dalam dokumen pengelolaan lingkungan,” ujar Didik.

Kepada seluruh petani tambak, Didik menyarankan agar segera mengantongi dokumen penglolaan lingkungan, kemudian dibaca serta dipahami. Sehingga, dampak-dampak yang akan dihasilkan dari kegiatan petani tambak dapat segera ditanggulangi.

“Untuk pejabat yang memberikan izin, sebaiknya tetap mengawasi kegiatan-kegiatan di tambak. Sebab, saya merasa, pemerintah masih kurang mengawasi pengelolaan tambak,” pungkas Didik. (GSR)

Exit mobile version