Hukrim

Seorang Anak di Mataram Cabut Laporan Setelah Ketahuan HP Diambil Ibu Kandungnya

Mataram (NTB Satu) – Suhaeni salah seorang warga asal Cakranegara, Kota Mataram melaporkan ponselnya raib di dalam rumah, tanggal 8 Desember 2021 lalu. Namun setelah ditelusuri, HP tersebut justeru ditemukan tanggal 23 April 2022 yang mengarah ke AL (64), yang tidak lain ibu kandungnya. Namun kasus tersebut terlanjur dilaporkan ke Polsek Sandubaya.

Kapolsek Sandubaya, Kompol M. Nasrullah menjelaskan kronologi kejadian, awalnya mendapat laporan dari Suhaeni yang kehilangan ponselnya . Sehingga tim dari Polsek Sandubaya melakukan penyelidikan dan menemukan ponsel itu terjual di Lombok Tengah. Usut punya usut, yang menjual HP itu ternyata AL.

“Bahkan, kami sampai ke Lombok Tengah tempat ia (AL, red) menjualnya,” terang Kapolsek Senin 25 April 2022.

Nasrullah mengatakan, pada awalnya pihaknya menetapkan sangkaan pasal 362 KUHP. Namun, setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut maka sangkaannya adalah pasal 367 tentang pencurian di dalam keluarga. Akhirnya laporan tersebut dicabut dan diselesaikan dengan Restorative Justice.

Alhamdulillah saat ini sudah ada upaya dari keluarganya untuk melakukan Restorative Justice (RJ). Dalam waktu dekat berkasnya akan kami selesaikan,” pungkas Nasrullah.

Sementara AL saat ditanyakan alasan mengambil ponsel anaknya, mengatakan kesal dan sakit hati dengan anaknya. Selama pelapor tinggal di rumah itu terkesan acuh, termasuk soal materi. Ia mengaku tidak pernah memberikan uang tambahan untuk biaya hidup.

“Saya kesal sakit hati tidak pernah dikasi uang, sedangkan cucu saya (anak dari pelapor-red) tinggal dan makan ditempat saya,” akunya.

Sementara uang hasil penjualan HP tersebut ia gunakan untuk melunasi hutangnya. “Suami saya cuma ngojek , cucu saya ada lima orang yang harus dikasi makan,” ujarnya lirih.

Sementara kerugian yang dialami korban atau pelapor akibat tindak pidana pencurian tersebut sekitar Rp. 4.200.000. (MIL)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button