Hukrim

Sebentar Lagi, Buron Bisa Dicekal Secara Daring

Mataram (NTB Satu) – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) RI sedang merancang aplikasi dalam jaringan (daring) untuk mendeteksi para buron. Dengan aplikasi ini, pencarian atau penangkapan buron tidak lagi melalui surat menyurat.

Sebagai langkah awal, Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkum HAM RI sosialisasi secara dalam jaringan (daring) terkait rencana tersebut. Perangkat lunak yang disebut Aplikasi Cegah dan Tangkal (Cekal) Online itu disosialisasikan kepada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Imigrasi dan Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkumham se-Indonesia, Selasa 25 Januari 2022.


Aplikasi Cekal Online yang telah disiapkan sejak tahun lalu itu, ditujukan untuk efisiensi waktu dan proses pencekalan. “Begitu seseorang dalam pencekalan atau buronan dimasukan ke daftar cekal oleh pejabat yang berwenang dan disetujui, maka akan langsung tersebar ke sistem Imigrasi di seluruh Indonesia, tanpa harus melalui proses surat menyurat,” demikian dikutip dari webisite Imigrasi RI.


Adapun pejabat yang dapat mengakses aplikasi tersebut, seperti petugas Imigrasi yang diberikan kewenangan di tiap satuan kerja, seperti kantor Imigrasi dan rumah detensi Imigrasi. Instansi lainnya, Aparat Penegak Hukum (APH) seperti Ditjen Bea dan Cukai, Ditjen Kekayaan Negara, Ditjen Pajak, KPK, BNN, BIN, BNPT, Kejaksaan Agung, Bareskrim Polri dan Densus 88 Anti Teror.


Aplikasi Cekal Online akan terintegrasi dengan platform layanan keimigrasian lainnya. Hal ini untuk memudahkan identifikasi subjek yang dikenakan pencegahan atau penangkalan.
Seperti pemanfaatan teknologi Elastic Search, yaitu pencarian atau pencocokan identitas akan dimasukkan ke dalam logika aplikasi Visa Online untuk melihat data perlintasan yang bersangkutan.
Selain itu terdapat teknologi Matching By Biometric berfungsi meminimalisir pemalsuan data.


Dengan adanya Aplikasi Cekal Online, petugas di satuan kerja tidak perlu lagi melayangkan surat ke Direktorat Wasdakim guna mengajukan permohonan cegah atau tangkal. Petugas yang ditunjuk disiapkan profil masing-masing agar dapat melakukan input data ke Aplikasi Cekal Online, begitu pula petugas verifikator. Rencananya, aplikasi tersebut akan di launching pada bulan Januari tahun ini. (RZK)

IKLAN
IKLAN

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN
Back to top button