Hukrim

Kejati NTB Ungkap Alasan Belum Periksa Wakil Bupati Lombok Utara Sebagai Tersangka

Mataram (NTB Satu) – Sejak ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejati NTB, Wakil Bupati Lombok Utara, Danny Karter Febrianto (DKF) belum juga diperiksa.

Sejak ditingkatkan statusnya ke tersangka September 2021 lalu, Danny belum juga dipanggil untuk dimintai keterangan terkait dugaan korupsi proyek pembangunan penambahan ruang IGD dan ICU RSUD tahun 2019.

IKLAN

Apa alasan Kejati NTB?

Plt. Kasi Penkum dan Humas Kajati NTB, Supardin, SH MH menampik kasus itu mandeg. Ia menjelaskan, Denny masih berjalan, ditandai dengan diperiksanya tersangka lain.

“Kami sudah melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap beberapa tersangka, sementara untuk DKF (Denny Karter Febrianto) masih menunggu untuk dijadwalkan,” jelasnya.

Alasan DKF belum diperiksa, semata pertimbangan teknis, tidak ada kaitan dengan unsur politik.

IKLAN

“Tidak ada kaitannya dengan tugasnya sebagi Wakil Bupati,” tegas pengganti Dedi Irawan, SH., MH ini.

“Ini perkara teknik penyidikan saja, sementara untuk waktunya kami belum bisa tahu pasti. Yang jelas kasus ini tetap berjalan dan akan kita jadwalkan pemeriksaan lanjutan,” imbuhnya.

Meski belum bergerak ke pemeriksaan DKF, kasus tetap berjalan. Sesuai instruksi Kajati NTB, saat ini kasus ini masih fokus pada pemeriksaan PPK, KPA dan pelaksana proyek.

Sebagai gambaran, penetapan tersangka Denny sejak September 2021 dalam perannya sebagai konsultan pengawas CV. Indo Mulya Consultant.

Sementara dari penyimpangan tersebut, diketahui kerugian Negara mencapai 1,57 Miliar. Selain DKF, penyidik turut mentapkan empat tersangka, diantaranya mantan Direktur RSUD Lombok Utara berinisial SH, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) HZ, kuasa Direktur PT Batara Guru, MF dan Direktur CV Indo Mulya Consultant. (MI)

IKLAN

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button