Kabupaten Bima

Bayar Uang Lelah Pegawai Distan, Alasan Pengecer di Bima Jual Pupuk Melebihi HET

Bima (NTB Satu) – Penyaluran pupuk bersubsidi di Kabupaten Bima diduga bermasalah. Salah satu pemicunya adalah pupuk yang melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) ketika dibeli petani di tangan pengecer.

Sementara, pengecer punya dalil sendiri alasan menjual pupuk di atas HET. Rantai aktivitas penjualan pupuk berkonsekwensi biaya. Tidak saja uang operasional, juga biaya tak terduga lain untuk pegawai hingga aparat.

Di antaranya, biaya administrasi saat mengurus e-RDKK dan proses penjualan pupuk tidak menimbang HET dari distributor.

Informasi berhasil dihimpun ntbsatu.com, Jum’at, 21 Januari 2022 dari dua pengecer pupuk bersubsidi di Bima.

Salah satunya, pengecer di Kecamatan Woha  mengungkapkan, dia menjual pupuk subsidi jenis Urea ke petani seharga Rp 130 ribu.

Ia mengaku, harga tersebut diberlakukan berdasarkan hasil rapat antara pengecer bersama unsur pemerintah di GOR Panda Bima beberapa waktu lalu.

Gak mungkin kita jual sesuai HET, karena kita harus urus biaya pemberkasan e-RDKK. Belum lagi kita harus bayar tim Verval (verifikasi dan validasi) dari Dinas Pertanian,” kata pengecer yang enggan disebutkan namanya ini.

Kabarnya uang itu hanya kesepakatan di bawah tangan, diberikan sebagai uang lelah bagi tim Verval. Jika uang itu tidak disisihkan, dikhawatirkan akan mempersulit kelancaran penjualan pupuk.

“Untuk uang jalan, kalau gak dikasi, nanti dipersulit oleh tim verval,” keluhnya.

Sementara, pengecer lain dari Kecamatan Donggo, menyampaikan hal yang sama. Menjual pupuk melebihi HET hal lumrah. Lantaran merogoh biaya untuk mengurus sejumlah berkas pendataan penyaluran pupuk.

“Biaya foto copy KTP petani tiga rangkap, itu kami yang bayar. Bayangkan, kalau ada 100 petani, pasti banyak biaya yang harus kami keluarkan,” cetusnya.

Selain itu, harga pupuk subsidi sebenarnya sudah dibanderol oleh distributor sebesar Rp 112.500 per zak isi 50 kilogram. Sehingga ia menjual pupuk ke petani seharga Rp 120.000.

“Tidak hanya itu, kalau ada pengawas seperti Babinsa dan Babikamtibmas saat pupuk datang, kami tetap kasih rokok atau kopi. Sebab, mereka rela bantu panas-panasan,” ujarnya.

Lebih lanjut, pengecer tersebut mengklaim bahwa harga pupuk yang dijual ke petani merupakan kesepakatan antara pengecer, pemerintah desa, dan warga setempat.

Terlepas dari alasan itu, pupuk melebihi HET dan jumlahnya yang semakin langka tersebut, kini sedang diusut Polda NTB.

Sudah diminta klarifikasi lima distributor di Kabupaten Bima. Diantaranya, CB Rahmawati, CV Lawa Mori, CV Wiratama, CV Bintang Emas dan CV Langgam.

Klarifikasi distributor tersebut untuk kepentingan penyelidikan. Tak hanya distributor, Polda NTB meminta juga keterangan dari pihak Komite Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KPPP) dan Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Bima.

Sebagai informasi, Polda menerima laporan dugaan penyelewengan pupuk di Bima pada 23 November 2021 lalu. Setelah melakukan pengumpulan data, Polda NTB menerbitkan surat perintah penyelidikan dengan nomor: Sprint. Lidik/599/XII/2021/Ditreskrimsus tanggal 24 Desember 2022. (DAA)

Show More

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button