Kabupaten Bima

Selain di Donggo, Petani Desa Naru Bima Temukan Pupuk Subsidi Melebihi HET

Bima (NTB Satu) – Praktik penjualan pupuk tak sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) kali ini datang dari pengakuan seorang petani di Desa Naru, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima.

Kasus ini menambah daftar temuan pupuk subsidi melebihi HET di wilayah Kabupaten Bima.

IKLAN

Menurut petani yang enggan disebutkan namanya ini, untuk mendapatkan pupuk bersubsidi di tingkat pengecer, ia harus merogoh kocek Rp 120 ribu sampai dengan Rp135 ribu per zak.

“Di pengecer saya beli pupuk subsidi kadang dengan harga Rp 120 ribu hingga Rp 135 ribu per zak,” keluh petani inisial FI, dikonfirmasi ntbsatu.com, Jum’at 21 Desember 2022.

Tidak hanya di tingkat pengecer, petani komoditi bawang ini menjelaskan ia pernah membeli pupuk di salah satu ketua kelompok tani di Desa Naru seharga Rp 135 ribu.

“Selama saya beli pupuk belum pernah dikasi kwitansi oleh pengecer,” sesalnya.

IKLAN

Temuan sebelumnya pupuk subsidi jenis Urea dijual melebih HET di Kecamatan Donggo dan Soromandi.

Pupuk isi 50 kilogram dijual dengan harga Rp 125 ribu hingga Rp 130 ribu, diduga penjualannya tidak sesuai ketentuan. Satu zak pupuk Urea dijual seharga Rp 220 ribu.

Kasus serupa sebarnya bukan informasi asing, karena praktik menyimpang penyaluran pupuk subsidi jenis Urea di Kabupaten Bima disinyalir terjadi di beberapa kecamatan lainnya.

Atas situasi itu, Bupati Bima, Hj. Indah Dhamayanti Putri, mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor :  52/23/075/062/2021 tentang penyaluran pupuk.

SE itu diterbitkan 29 November 2021 lalu yang ditujukan ke Komite Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KPPP) dan distributor pupuk subsidi se-Kabupaten Bima.

Dalam SE itu, Bupati meminta ke pengecer agar tidak melakukan penjualan pupuk bersubsidi diatas HET dan menjual pupuk bersubsidi sesuai dengan RDKK masing-masing.

Selanjutntnya, SE Bupati tersebut mewajibkan pengecer memberikan nota pembelian ketika petani membeli pupuk subsidi.

Diketahui, HET pupuk Urea subsidi adalah Rp. 112.500 berat 50 Kg per zak. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) nomor 49 tahun 2020 tentang alokasi dan HET pupuk bersubsidi sektor pertanian.

Artinya, praktik penjualan pupuk subsidi di atas HET sudah jelas bertentangan dengan ketentuan yang diberlakukan oleh pemerintah. (DAA)

IKLAN

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button