Mataram (NTB Satu) – Polda NTB pastikan akan menindaklanjuti penyelidikan kasus dugaan penyelewangan pupuk bersubsidi di Kabupaten Bima.
Kasubdit I Bidang Industri, Perdagangan, dan Investasi (Indagsi) Ditreskrimsus Polda NTB, Kompol Gede Harimbawa menjelaskan, kasus pupuk di Bima masih dalam proses penyelidikan.
“Untuk pupuk masih dalam penyelidikan dan minggu depan akan di lakukan evaluasi hasil penyelidikan,” jawabnya kepada ntbsatu.com, Kamis, 20 Januari 2022.
Sebelumnya, Polda NTB meminta klarifikasi 5 distributor di Kabupaten Bima. Diantaranya, CB Rahmawati, CV Lawa Mori, CV Wiratama, CV Bintang Emas dan CV Langgam.
Klarifikasi distributor tersebut untuk kepentingan penyelidikan. Tak hanya distributor, Polda NTB meminta juga keterangan dari pihak Komite Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KPPP) dan Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Bima.
Sebagai informasi, Polda menerima laporan dugaan penyelewengan pupuk di Bima pada 23 November 2021 lalu. Setelah melakukan pengumpulan data, Polda NTB menerbitkan surat perintah penyelidikan dengan nomor: Sprint. Lidik/599/XII/2021/Ditreskrimsus tanggal 24 Desember 2022.
Diberitakan sebelumnya, penyaluran pupuk bersubsidi di Bima diduga bermasalah. Pupuk bersubsidi mengalami kelangkaan dan harga yang mahal.
Sebagai contoh, pupuk bersubsidi jenis urea dijual melebih HET. Di Kecamatan Donggo dan Soromandi, pupuk urea bersubsidi isi 50 kilogram dijual dengan harga Rp 125 ribu hingga Rp 130 ribu. Pupuk bersubsidi juga diduga dijual secara ilegal. Satu sak pupuk urea dilepas seharga Rp 220 ribu. (DAA)