Mataram (NTB Satu) – Kepala Disnakertrans NTB, I Gede Putu Aryadi menyebutkan, bekerja adalah hak setiap warga negara. Oleh karena itu, pemerintah tidak pernah melarang masyarakat bekerja ke luar negeri.
Hanya saja, pemerintah mengimbau agar masyarakat yang hendak kerja ke luar negeri harus memenuhi segala bentuk persyaratan dan prosedur. Apabila masyarakat mengikuti prosedur, pemerintah akan mudah melakukan pendataan.
Sehingga, kalau terjadi hal yang tidak sesuai ketentuan, pemerintah dapat memberikan bantuan kepada warganya. Selain itu, pemerintah akan mudah memberi perlindungan dan solusi terbaik untuk masyarakatnya.
“Saat ini, tren PMI non-prosedural makin turun. Namun, masih banyak warga yang belum paham soal informasi pasar kerja di luar negeri, sehingga masih ada yang berangkat secara non-prosedural,” ujar Gede, Rabu, 14 Juni 2023.
Gede menyatakan, Disnakertrans NTB bersama seluruh stakeholder perlu mengidentifikasi penyebab dari PMI non-prosedural dan menemukan solusi yang tepat. Menurut Gede, terdapat beberapa penyebab warga menjadi PMI non-prosedural.
Secara rata-rata, warga yang jadi PMI adalah pekerja non-skill yang hanya pernah bersekolah hingga tingkat SMP. Sehingga, banyak PMI yang mengincar sektor pekerjaan domestik, seperti asisten rumah tangga.
Maka, menurut Gede, pemerintah harus gencar memberikan pelatihan gratis untuk meningkatkan skill dan kompetensi setiap PMI. Hal tersebut dapat membuat nilai setiap CPMI dapat bekerja di luar negeri meningkat.
“Saat ini, pemerintah juga memberikan perhatian lebih pada pengiriman tenaga kerja yang memiliki skill ke luar negeri, seperti Jepang, Korea, Hongkong, Taiwan, dan lain-lain,” tandas Gede. (GSR)