Mataram (NTBSatu) – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari resmi diberhentikan dari jabatannya, Rabu, 3 Juli 2024.
Pemberhentian ini berdasarkan atas putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), yang membuktikan Hasyim bersalah dalam perkara nomor 90/PKE-DKPP/V/2024.
Perkara tersebut mengenai dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Pelanggarannya berupa tindak asusila kepada salah satu anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) wilayah Eropa.
“Memutuskan, mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku Ketua merangkap anggota KPU terhitung sejak putusan,” kata Ketua Majelis Sidang, Heddy Lugito, saat sidang pembacaan putusan mengutip Youtube DKPP RI.
Dalam pembacaan putusan tersebut, Hasyim tampak tak hadir secara langsung dalam sidang. Melainkan, hadir secara daring melalui Zoom.
Hasyim Diduga Melakukan Tindak Asusila

Laporan Hasyim ke DKPP mengenai dugaan pelanggaran kode etik, pada April 2024. Dugaannya, ia telah melakukan tindakan asusila terhadap salah satu anggota PPLN di Den Haag, Belanda.
Kejadian itu berlangsung tanggal 3 Oktober 2023 di hotel tempat Hasyim menginap di Den Haag. Ia ke Belanda berkaitan dengan kegiatan Pemilu 2024.
Setelah menerima aduan, DKPP langsung menggelar sidang perdana dugaan pelanggaran kode etik tersebut tanggal 22 Mei 2024. Kemudian, sidang lanjutan berlangsung pada 6 Juni 2024. Dalam rangkaian sidang itu, DKPP juga sempat memanggil Sekretaris Jenderal KPU RI, Bernad Dermawan Sutrisno.