Site icon NTBSatu

Presiden Lantik Serentak Gubernur hingga Bupati, Mendagri: Pertama dalam Sejarah

Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Gubernur hingg Bupati oleh Presiden

Mendagri, Tito Karnavian saat Rapat Kerja dengan Komisi II DPR RI, Rabu, 22 Januari 2025. Foto: Tangkapan layar YouTube TVR Parlemen

Jakarta (NTBSatu) – Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian mengatakan, pelatikan Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota tidak lagi oleh Gubernur. Melainkan, bersamaan dengan pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur oleh Presiden.

Awalnya, Tito hanya menjelaskan, kesepakatan pelantikan kepala daerah yang tak bersengketa pada 6 Februari 2025 mendatang.

“Dengan adanya rapat tadi dari KPU, Bawaslu, DKPP, pemerintah dan saya kira semua-semua fraksi menyampaikan semuanya setuju. Pada pilihan dua tahapan serentak, yaitu 6 Februari untuk yang tidak ada sengketa gubernur, bupati, wali kota,” katanya usai Rapat Kerja bersama Komisi II DPR RI, Rabu, 22 Januari 2025, mengutip Detik.com.

“Semua dilantik serentak di satu hari yang sama, oleh Presiden bagi yang tidak ada sengketa. Kecuali Daerah Istimewa Yogyakarta, kan gubernurnya memang tidak dilantik tapi bupati wali kotanya dilantik di sini,” tambahnya.

Tito mengatakan, pelantikan oleh Presiden berdasarkan Pasal 164B Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada. Dalam aturan tersebut, memberikan kewenangan kepada Presiden melantik kepala daerah secara serentak.

“Itu amanah Undang-Undang Pasal 164B. Ingat Undang-Undang itu lahir tanggal 1 Juli 2016. Bapak Presiden Prabowo belum menjabat, saya juga belum menjabat Mendagri. Jadi dibuat oleh pembuat Undang-Undang, yang mana memberikan kewenangan kepada Presiden untuk melantik serentak, karena ada pilkada serentak,” tegasnya.

Tito pun menganggap pelantikan serentak oleh Prabowo itu, merupakan yang pertama dalam sejarah.

“Dan ini kalau terjadi, pertama kali mungkin dalam sejarah kita pelantikan oleh Presiden secara serentak Gubernur, Bupati, Wali Kota,” ujarnya. (*)

Exit mobile version